JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo mengungkapkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri AKP Yuri Siahaan belum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus ini terjadi pada tahun 2004. Nama Yuri sempat disebut-sebut telah ditetapkan tersangka bersama penyidik KPK lainnya, Kompol Novel Baswedan, dalam kasus yang sama.
"Tidak benar jika Yuri sudah ditetapkan sebagai tersagka," kata Timur, dalam konferensi pers Rapat Paripurna Tingkat Menteri (RPTN), di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Timur mengatakan, hingga saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penganiayaan itu. Polri, lanjutnya, baru sebatas menetapkan Kompol Novel sebagai tersangka. Menurut Timur, penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mencocokkan keterangan para saksi.
"Polri dalam menangani kasus itu bertindak sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan enam pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus tersebut turut menyeret salah seorang penyidik KPK Kompol Novel Baswedan sebagai tersangka. Selain penyidik KPK, polisi turut menetapkan status tersangka pada salah seorang perwira menengah dari salah satu Polda di Indonesia. Namun, ia tak menyebutkan identitas penyidik tersebut.
"Sudah, sebagian tersangka. Intinya belum dilakukan pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan saksi, mereka sudah menjadi bagian yang dipersangkakan," kata Boy di Jakarta, Sabtu (13/10/2012).
Sementara itu, dari KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi dan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya belum mengetahui informasi adanya penyidik lain selain Novel yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kini diungkitnya kembali kasus di Bengkulu dengan menyeret Novel, kita pulangkan ke Mabes Polri dengan pertanyaan 'Siapkah beliau mempertanggungjawabkan kepada Allah kelak?' Apalagi jika benar Yuri penyidik KPK diseret juga'," kata Busyro, Minggu (14/10/2012).
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Novel Baswedan dan Tuduhan Penganiayaan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.