Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Bisa Dibahas Kapan Saja

Kompas.com - 16/10/2012, 12:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelanjutan pembahasan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditetapkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada, Rabu (17/10/2012) besok. Jika revisi UU KPK dihentikan tetapi tidak dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012, maka pembahasan bisa dilakukan sewaktu-waktu. Hal ini diungkapkan Ketua Baleg Ignatius Mulyono, Selasa (16/10/2012), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kalau tidak dicabut masih memungkinkan (dibahas) jika suatu saat diinginkan pembahasan menambah pasal atau ayat," ujarnya.

Kelanjutan revisi UU KPK akan dilakukan hari ini, Selasa (16/10/2012) dalam pembahasan di tingkat panitia kerja. Setelah itu, hasil rapat panja akan dilanjutkan ke Pleno Baleg pada Rabu (17/10/2012) untuk memutuskan apakah revisi UU KPK ini akan dicabut dari program legislasi nasional (Prolegnas) atau tidak. Jika harus dicabut dari Prolegnas, Baleg akan mengundang Menteri Hukum dan HAM. Jika tidak perlu dicabut, maka hasil pleno Baleg akan dibawa ke pimpinan DPR pada Kamis (18/10/2012).

Menurut Ignatius, jika revisi UU KPK tetap dimasukkan dalam Prolegnas, maka tetap bisa dibahas dalam konteks untuk penguatan wewenang KPK. Dia mencontohkan, salah satunya terkait materi rekrutmen penyidik independen. Maka, untuk pembahasan selanjutnya, kata Ignatius, Komisi III bisa kembali mengusulkan rancangannya.

"Di prolegnas memang dari awal pengusulnya Komisi III. Jadi, kalau Komisi III mau usul masih bisa kalau tidak dicabut di Prolegnas. Kalau dicabut sudah tidak ada pembahasan lagi," ujarnya.

Wacana revisi UU KPK memang menuai reaksi keras dari publik. Draf yang diajukan Komisi III DPR dinilai berpotensi melemahkan KPK. Di antaranya yang dinilai merupakan pengurangan kewenangan KPK adalah mekanisme penyadapan yang harus meminta izin ke pengadilan, tahap penuntutan yang harus dikoordinasikan dengan kejaksaan, dan adanya dewan pengawas untuk KPK.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho,  revisi UU KPK tidak perlu dilakukan untuk menyediakan penyidik independen. "Kan Presiden sudah menyatakan akan membuat peraturan pemerintah, tidak perlu revisi UU KPK. Kami khawatir kalau tidak dicabut dari prolegnas, akan ada upaya diam-diam lagi untuk kembali membahas dan melemahkan KPK," ujarnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com