JAKARTA, KOMPAS.com - Kelanjutan pembahasan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditetapkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada, Rabu (17/10/2012) besok. Jika revisi UU KPK dihentikan tetapi tidak dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012, maka pembahasan bisa dilakukan sewaktu-waktu. Hal ini diungkapkan Ketua Baleg Ignatius Mulyono, Selasa (16/10/2012), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Kalau tidak dicabut masih memungkinkan (dibahas) jika suatu saat diinginkan pembahasan menambah pasal atau ayat," ujarnya.
Kelanjutan revisi UU KPK akan dilakukan hari ini, Selasa (16/10/2012) dalam pembahasan di tingkat panitia kerja. Setelah itu, hasil rapat panja akan dilanjutkan ke Pleno Baleg pada Rabu (17/10/2012) untuk memutuskan apakah revisi UU KPK ini akan dicabut dari program legislasi nasional (Prolegnas) atau tidak. Jika harus dicabut dari Prolegnas, Baleg akan mengundang Menteri Hukum dan HAM. Jika tidak perlu dicabut, maka hasil pleno Baleg akan dibawa ke pimpinan DPR pada Kamis (18/10/2012).
Menurut Ignatius, jika revisi UU KPK tetap dimasukkan dalam Prolegnas, maka tetap bisa dibahas dalam konteks untuk penguatan wewenang KPK. Dia mencontohkan, salah satunya terkait materi rekrutmen penyidik independen. Maka, untuk pembahasan selanjutnya, kata Ignatius, Komisi III bisa kembali mengusulkan rancangannya.
"Di prolegnas memang dari awal pengusulnya Komisi III. Jadi, kalau Komisi III mau usul masih bisa kalau tidak dicabut di Prolegnas. Kalau dicabut sudah tidak ada pembahasan lagi," ujarnya.
Wacana revisi UU KPK memang menuai reaksi keras dari publik. Draf yang diajukan Komisi III DPR dinilai berpotensi melemahkan KPK. Di antaranya yang dinilai merupakan pengurangan kewenangan KPK adalah mekanisme penyadapan yang harus meminta izin ke pengadilan, tahap penuntutan yang harus dikoordinasikan dengan kejaksaan, dan adanya dewan pengawas untuk KPK.
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, revisi UU KPK tidak perlu dilakukan untuk menyediakan penyidik independen. "Kan Presiden sudah menyatakan akan membuat peraturan pemerintah, tidak perlu revisi UU KPK. Kami khawatir kalau tidak dicabut dari prolegnas, akan ada upaya diam-diam lagi untuk kembali membahas dan melemahkan KPK," ujarnya.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"