Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Dinilai Membangkang Presiden

Kompas.com - 14/10/2012, 17:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI dinilai membangkang instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika melanjutkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet yang diduga melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Kepolisian dianggap tidak patuh terlebih jika institusi penegak hukum itu menetapkan penyidik KPK lain sebagai tersangka kasus yang sama dengan Novel. Penilaian ini disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/10/2012).

"Kalau sampai ada penetapan lain, ini menurut saya suatu ketidakpatuhan atau pembangkangan terhadap perintah Presiden karena apa yang diinstruksikan presiden sudah clear kalau kasus yang terkait Novel tidak tepat, tidak pas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Bengkulu ternyata tidak hanya menetapkan Novel sebagai tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet. Ada dua perwira selain Novel yang juga menjadi tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan kalau salah satu dari dua perwira itu bertugas di KPK. "Satu bertugas di KPK, satu lagi di Polda," katanya, kemarin.

Menurut Boy, penetapan tersangka keduanya bersamaan dengan penetapan Novel sebagai tersangka. Keduanya juga berada di lokasi pada saat kejadian.

Sementara Agus menilai, Kepolisian seharusnya tidak memproses lebih lanjut kasus ini sebelum ada keputusan akhir dari tim independen. Adapun tim independen tengah menyelidiki apakah penetapan Novel sebagai tersangka Kepolisian ini mengandung unsur rekayasa atau tidak.

"Kalau hasil tim independen terbukti indikasi rekayasa kuat, lebih baik itu dihentikan karena ini kan sudah lama juga, tidak perlu lah mencari-cari alasan," ujar Agus.

Jika sikap Kepolisian terus menerus seperti ini, lanjut Agus, Presiden sebaiknya segera mengambil langkah lanjutan. Presiden dapat memanggil Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo untuk dimintai klarifikasi.

"Misalnya Kabareskrimnya diganti saja. Bukan Presiden memihak KPK tapi ini bagian upaya pembersihan Kepolisian agar lebih baik. Kalau terus berlanjut, karena ini sudah bagian tidak patuh terhadap perintah atasannya," ujarnya.

Dia menambahkan, Kepala Polri pun seharusnya mencopot Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu jika memang mengusut kasus itu tanpa sepengetahuan Mabes Polri.

"Harus diuji dulu apakah langkah-langkah Polda Bengkulu melakukan penyidikan di luar kontrol, Mabes Polri tahu atau tidak. Kalau di luar kontrol, di sana (Bengkulu) yang harus diganti. Kalau sistematis, dari Mabes, Kapolri harus dipanggil lagi. Kalau ternyata tidak patuh, ya menurut saya harus dicopot," ucap Agus.

Berita-berita terkait bisa diikuti di topik: POLISI VS KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com