Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Lagi Penyidik KPK Jadi Tersangka Kasus Sarang Walet

Kompas.com - 13/10/2012, 20:07 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menetapkan status tersangka pada salah satu penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) terkait kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang walet di Bengkulu delapan tahun silam. Kasus tersebut turut menyeret salah seorang penyidik KPK Kompol Novel Baswedan sebagai tersangka.

Selain penyidik KPK, polisi turut menetapkan status tersangka pada salah seorang perwira menengah dari salah satu Polda di Indonesia. "Sudah (menjadi tersangka), sebagian tersangka. Intinya belum dilakukan pemeriksaan. Adapun dalam proses pemeriksaan saksi, mereka sudah menjadi bagian yang dipersangkakan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (13/10/2012).

Boy mengatakan, Polri menurutnya sedang melakukan evaluasi untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK tersebut. Ia memaparkan, Polri telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang dapat dijadikan dasar menjerat penyidik KPK dan Perwira Polisi itu sebagai tersangka.

Selain itu, ia mengakui, Polri sedang mengecek barang bukti agar Kompol Novel Baswedan beserta koleganya tidak dapat berkilah dari jeratan hukum. "Berdasarkan keterangan saksi, seorang penyidik KPK tersebut bertindak sebagai pelaksana (penembakan pencuri sarang walet)," jelasnya.

Ia menyebutkan, pemberian status tersangka yang dialamatkan ke penyidik KPK beserta salah seorang perwira menengah sudah sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan keterangan saksi, mereka bersama Iptu Novel Baswedan diketahui menembak pencuri sarang walet yang masing-masing mengenai bagian kaki keenam pencuri tersebut.

Boy menjelaskan, salah seorang penyidik KPK tersebut pada saat terjadinya peristiwa delapan tahun silam masih berpangkat Ipda. Di luar itu, Boy mengatakan ketiga tersangka tersebut harus bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang mereka lakukan. Ketiga perwira kepolisian tersebut, menurut Boy, harus menjalani persidangan.

"Masalah penembakan masing-masing itu harus melalui proses pembuktian fakta-fakta penyidikan di lembaga peradilan,"tutupnya.

Seperti diberitakan, pengusutan kasus penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang disebut polisi melibatkan penyidik KPK Kompol Novel Baswedan menuai kontroversi. Kepolisian Bengkulu mendatangi Gedung KPK untuk menangkap Novel persis usai pemeriksaan Irjen (Pol) Djoko Susilo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. KPK menganggap pengusutan kasus Novel merupakan kriminalisasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun berpendapat, penanganan kasus Novel tidak tepat dari sisi waktu maupun caranya.

Selengkapnya mengenai perkembangan kasus Novel dapat diikuti dalam topik Polisi vs KPK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Nasional
    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Nasional
    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com