Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grasi Gembong Narkoba Lukai Rasa Keadilan Rakyat

Kompas.com - 13/10/2012, 18:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian grasi terhadap gembong narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai melukai rasa keadilan rakyat. Pasalnya, meski memiliki wewenang penuh mengabulkan grasi, Presiden SBY dinilai tidak mempertimbangkan fakta bahwa narkoba sudah menjadi kejahatan luar biasa yang merusak bangsa.

"Menurut saya, Presiden sebaiknya memberikan penjelasan kepada publik, mengapa grasi tersebut diberikan kepada gembong narkoba. Karena bagaimana pun grasi tersebut tentunya melukai rasa keadilan masyarakat," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, Sabtu (12/10/2012), di Jakarta.

Indra menyesalkan kebijakan presiden memberi grasi para gembong narkoba itu. Berdasarkan catatan, Presiden SBY bukan hanya kali ini meringankan hukuman para gembong narkoba. Sebelumnya, Presiden sudah sempat mengabulkan grasi gembong narkoba Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobmann.

"Apapun alasanya seharusnya tidak boleh ada kompromi bagi para bandar/gembong narkoba. Apalagi dalam kasus Deni dan Ola, MA (Mahkamah Agung) telah memberikan pertimbangan dan berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada mereka," ujar Indra.

Pemberian grasi memang merupakan hak Presiden seperti diatur di dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 1. Namun, Indra menilai bahwa penggunaan hak istimewa tersebut harus digunakan secara bijak dan tepat. "Bayangkan saja, narkoba yang daya rusaknya lbh berbahaya dari pada korupsi dan terorisme, dan para bandar narkoba jelas-jelas telah merusak jutaan anak bangsa dan generasi penerus bangsa ini di berikan pengampunan (grasi)," papar Indra.

Membatalkan hukuman mati

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung merilis data tentang dikabulkannya permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania. Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menjelaskan, Deni memang pernah mengajukan PK dengan nomor perkara 1 3 PK/Pid/2002. PK tersebut diputus pada 2003 oleh majelis hakim yang diketuai Toton Suprapto, Iskandar Kamil, dan Parman Suparman dengan putusan menolak PK.

Namun, tambah Djoko, Deni kemudian mengajukan grasi pada 26 April 2011 lalu. Atas permintaan grasi tersebut, MA mengeluarkan pertimbangan hukum pada 19 Oktober 2011 yang isinya tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan grasi kepada presiden.

Beberapa bulan kemudian, Presiden memutuskan untuk mengabulkan grasi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012.

Presiden juga mengabulkan grasi Ola yang masih satu kelompok dengan Deni. Grasi Ola dikeluarkan pada 26 September 2011 dengan Keppres Nomor 35/G/2011.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha membenarkan Presiden SBY mengeluarkan grasi kepada para terpinana kasus korupsi itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lanjutnya, memiliki dasar konstitusional dalam memberikan grasi kepada terpidana mati perkara narkoba. Pemberian grasi oleh Presiden juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan.

"Presiden dalam konstitusi (UUD 1945) Pasal 14 Ayat 1 memiliki kewenangan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Presiden sebelumnya juga mendapat pertimbangan dari jajaran di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, seperti dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Julian, Jumat (12/10/2012).

Menurut Julian, selain pertimbangan konstitusional, Presiden juga melihat unsur kemanusiaan dalam pemberian grasi itu. Ia mengingatkan, pemberian grasi hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup itu bukan berarti di kemudian hari yang bersangkutan dapat dibebaskan. "Yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman seumur hidup," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com