JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Yasin Limpo akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin.
Yasin dianggap tahu seputar kasus dugaan penyuapan di Buol yang melibatkan Bupati Buol, Amran Batalipu dan Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya Poo tersebut. Hingga pukul 11.30 WIB, Yasin belum tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dalam kasus dugaan suap Buol ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Amran dan Hartati, KPK menjerat dua anak buah Hartati, yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori. Kini, Gondo dan Yani sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara, Amran dan Hartati masih menjalani proses penyidikan di KPK.
Pada 15 September lalu, KPK menahan Hartati di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di basement Gedung KPK. Pemberian suap kepada Bupati Buol oleh Hartati dan dua anak buahnya itu diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol.
Berdasarkan surat dakwaan Yani dan Gondo dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, uang suap itu diberikan agar Amran menandatangani empat surat terkait lahan sawit. Surat itu berisi rekomendasi tim lahan Buol atas permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantations seluas 4.500 hektare, surat Bupati Amran kepada Gubernur Sulawesi Tengah perihal izin perkebunan PT Cipta Karya Murdaya, surat Bupati Buol kepada Menteri Negara Agraria atau Badan Pertanahan Nasional ihwal permohonan izin hak guna lahan, serta surat Bupati Buol untuk PT Sebuku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.