Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro: KPK Kejar Penerima Dana Sampai Ujung!

Kompas.com - 12/08/2012, 15:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri aliran dana ke pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, jika ada yang menerima dana, KPK akan mengejar hingga ke ujungnya.

"Jika ada yang dialiri, harus dikejar sampai ke ujung-ujungnya," katanya melalui pesan singkat, Minggu (12/8/2012).

Menurut Busyro, KPK bekerja profesional berdasarkan fakta dan bukti yang teruji. Jika ditemukan unsur pencucian uang dalam kasus ini, KPK tidak ragu menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

"TPPU haruslah diterapkan dengan spirit ideologis, yaitu ideologi penghukuman koruptor dalam kesadaran nilai-nilai pembebasan rakyat yang menjadi victim kolektif akibat buasnya laku kumuh dan bejat si koruptor," ungkap Busyro.

Selain menjerat pelaku tindak pidana korupsi, TPPU dapat menjerat pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang hasil korupsi tersebut. Busyro juga mengatakan, maksimalisasi hukuman pelaku tindak pidana korupsi menjadi suatu keharusan. Hal itu penting sebagai pembelajaran akhlak agar para pejabat tidak seenaknya melakukan korupsi.

"Agar pejabat siapapun dia tidak mudah dan serba-mau geleman (terima sogokan) yang haram dan najis secara agama dan hukum positif dan konvensi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption)," katanya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus simulator SIM ini. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang sekarang menjadi Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif, Irjen (Pol) Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Sukoco S Bambang, dan Budi Susanto.

Keempatnya dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Terkait kasus dugaan simulator SIM, PPATK menemukan transaksi yang diduga tidak wajar dalam sejumlah rekening milik salah satu tersangka yang terlibat dalam proyek simulator itu. Nilanya, lebih dari Rp 10 miliar.

Salah satu data transaksi, antara lain, pada September 2004, hampir setiap hari ada setoran di atas Rp 100 juta. Laporan soal transaksi ini, sudah disampaikan PPATK ke KPK. Temuan transaksi tidak wajar ini memungkinkan KPK menyelidiki pejabat lain yang berhubungan dengan Korlantas.

"KPK sudah mencurigai sejak adanya laporan dari kontraktor pengadaan alat simulasi yang mencurigai ada permainan dalam proyek itu," kata Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan (Kompas, 12 Agustus 2012).

Menurutnya, temuan PPATK tersebut baru bukti awal yang harus ditindaklanjuti KPK. Transaksi tidak wajar itu bisa diperluas penelusurannya hingga pada relasi-relasi kekuasaan di Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com