Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Kabupaten Lingga Tak Sesuai Acuan Teori Kartografi

Kompas.com - 28/06/2012, 14:48 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di dalam UU no.31 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi kepulauan Riau (Kepri) diketahui bahwa telah terjadi kerugian konstitusional karena terdapat ketidakjelasan batas wilayah Provinsi Jambi dengan Riau. Adanya ketidakjelasan batas wilayah kabupaten Lingga yang disebutkan dalam undang-undang lebih dikarenakan tidak adanya teori kartografi (peta) yang dijadikan oleh undang-undang itu dalam merumuskan batas wilayah Kabupaten Lingga.

"Peta di Undang-undang ini (UU no. 31 tahun 2003) tidak tercantum skala, datum, demarkasi batas tidak jelas, dan sumbernya tidak disebutkan," ujar Sumaryo Joyosumarto, saksi ahli dari pemohon uji materi UU dan dosen Teknik Industri UGM, saat memberikan kesaksiannya di persidangan uji materi pasal 5 ayat 1 UU no.31 tahun 2003 yang digelar di Makamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/06/2012).

Lebih lanjut lagi Sumaryo mengkaitkan teori peta tersebut dengan pasal 5 ayat 1. Menurutnya, secara teori kepetaan sudah sesuai dengan yang disebutkan oleh Undang-Undang. "Bahkan dalam pasal 5 ayat 2, yang menunjukan definisi batas, tetapi di dalam peta kabupaten Lingga tidak ada definitif batas," tambahnya.

Dia berpendapat bahwa seharusnya teori peta dimasukkan dan disebutkan di dalam UU kewilayahan. Dalam UU Kewilayahan tersebut sebaiknya memenuhi acuan standar peta. Karena menurutnya peta harus memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Setelah mendengar keterangan saksi ahli dan pertanyaan dari berbagai pihak, ketua majelis hakim Konstitusi, Mahfud MD menutup sidang dan akan melanjutkan persidangan uji materi UU no 31 tahun 2003 pada tanggal 10 Juli mendatang dengan agenda pembacaan kesimpulan dari berbagai pihak.

Pada Pasal 5 UU No. 31 tahun 2003 disebutkan (1) Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah: a. Sebelah utara berbatasan dengan kecamatan Galang Kota Batam dan Laut Cina Selatan, b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan, c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala, d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Indragiri.

Ketentuan pasal 5 UU No. 31 tahun 2003 membawa dampak perluasan wilayah Riau terkait dengan penegasan batas kabupaten Lingga sebagaimana dalam penjelasan Pasal 3 UU No. 25/2002 ditegaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Riau tidak termasuk Pulau Berhala karena pulau Berhala termasuk dalam wilayah administratif Provinsi Jambi sesuai dengan UU No. 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com