JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyatakan, Indonesia seharusnya malu pada Timor Leste. Negara kecil itu tercatat lebih dulu meratifikasi Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
"Timor Leste tercatat menjadi negara ke-20 yang meratifikasi konvensi PBB pada Maret 2003. Indonesia sendiri baru September 2004 menandatangani konvensi internasional tersebut setelah Majelis Umum PBB membuat Resolusi Nomor 45/158 pada 18 Februari 1990 mengenai prinsip-prinsip dan kerangka perlindungan global bagi buruh migran dan anggota keluarganya," tutur Anis dalam keterangan pers bersama Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka dan Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurhewati di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/4/2012) sore.
Keterangan pers digelar seusai Sidang Paripurna DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Ratifikasi Internasional mengenai Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Menurut Anis, selama ini tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri seperti berperang tanpa senjata sebelum ada Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran tersebut. "Hak-hak TKI sama sekali tidak terlindungi," ujarnya.
Sri Nurhewati mengatakan, pengesahan UU Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya akan memperkuat posisi tawar Indonesia melindungi TKI dengan negara penerima TKI.
"Setelah ratifikasi konvensi ini, berbagai kebijakan dan kesepakatan bilateral terkait pekerja migran harus merujuk pada standar baku UU Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya," kata Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.