Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kelompok Ikut Gugat Ayat 6a di MK

Kompas.com - 02/04/2012, 20:59 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan penambahan ayat (6) a pada Pasal 7 RUU Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012, ternyata menuai protes dari berbagai kalangan. Bukan hanya mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang hari ini, Senin (2/4/2012), mendaftarkan permohonan uji materil dan formil atas pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi, tetapi ada dua kelompok lagi yang ikut mendaftar, yaitu Serikat Pengacara Rakyat (SPR), dan Ketua Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI).

SPR datang sekitar pukul 14.00 WIB ke MK. Menurut kelompok ini, norma penentuan harga BBM yang mengacu pada harga pasar minyak global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) a sama dengan apa yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dibatalkan melalui Putusan MK No 002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004.  

"Pasal itu sama dengan UU Migas Pasal 28 ayat 2 dan 3 yang telah dibatalkan MK sebelumnya. Ini bisa diajukan karena rapat paripurna tanggal 30 Maret, UU APBNP sudah bisa diajukan ke MK karena sudah ada dua kepastian hukum. UU itu pasti akan sah dan mengikat terlepas presiden menandatangani atau tidak," tutur Juru Bicara SPR, Habiburokhman di MK.

Sementara itu menurut kuasa hukum FISBI, Andi Mohammad Asrun, kenaikan harga BBM telah merugikan kliennya karena mendongkrak ekspektasi kenaikan harga barang dan jasa. Meski masih dalam perencanaan, kata Andi, pedagang besar telah menaikan harga sekitar 15 persen dan ada rencana kenaikan ongkos transportasi sebesar 19,6 persen.

"Kenaikan harga BBM akan dijadikan pembenaran untuk menaikan produk barang, memecat buruh sewenang-wenang. Akibat kenaikan harga BBM mendorong pertumbuhan angka pemecatan dari 44.600 pada tahun 2007 menjadi 633.719 pada tahun 2008," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan sore tadi Yusril juga mendatangi MK untuk mendaftarkan permohonan uji materi pasal 7 ayat 6a itu. Ia pun mempersilakan para lulusan sarjana hukum maupun pengacara untuk bergabung menjadi tim advokasi dalam mengajukan gugatan. Selain itu ia juga mempersilakan masyarakat dari berbagai kalangan untuk bergabung menjadi pemohon dalam uji materi.

"Silahkan bergabung mau 100 orang menggugatnya silakan saja. Yang jadi pemohon, siapa saja. Yang punya paguyuban ojek, silakan saja diajak. Barangkali ada 1.000 orang yang ikut jadi pemohon pada MK ya enggak masalah," pungkas Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Nasional
    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Nasional
    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Nasional
    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Nasional
    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Nasional
    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Nasional
    Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

    Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

    Nasional
    KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

    KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

    Nasional
    Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

    Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

    Nasional
    Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

    Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

    Nasional
    KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

    KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

    Nasional
    Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

    Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com