Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Keputusan DPR Tak Beri Kepastian Tukang Ojek

Kompas.com - 02/04/2012, 08:17 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Sidang Paripurna DPR, Sabtu (31/3/2012) lalu, yang menetapkan Pasal 7 Ayat 6A Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 atau RUU APBN-P 2012, dinilai tidak memberikan kepastian kepada rakyat. Misalnya, tukang ojek atau pengusaha angkutan lainnya dan juga rakyat lainnya.

Sebab, Pasal 7 Ayat 6A RUU APBN-P 2012, yang membolehkan pemerintah menaikkan atau menurunkan jika harga minyak mentah Indonesia (ICP) naik sebesar 15 persen selama enam bulan ke depan, tidak memberikan kepastian waktu kepada rakyat mengenai harga BBM yang dalam enam bulan itu sewaktu-waktu bisa naik ataupun turun.

"Ini artinya, rakyat berada dalam situasi ketidakpastian harga BBM selama enam bulan. Bisa saja harga BBM naik besok, lusa, atau kemudian hari, setidaknya sampai September atau enam bulan ke depan. Ketidakpastian ini membuat rakyat bingung," ujar Yusril Ihza Mahendra semalam kepada Kompas di Jakarta.

Ia pun memberi contoh. "Seorang tukang ojek, misalnya, ia sudah menetapkan jarak sekian kilometer tarifnya sekian. Lalu, tiba-tiba ada kenaikan BBM dari pemerintah. Tentu, ia akan kebingungan jika mendadak harga BBM naik. Tarif berapa yang ia mesti tetapkan," tambahnya.

Menurut Yusril, itulah yang membuat Pasal 7 Ayat 6A menjadi ketentuan yang mengandung ketidakpastian, selain juga ketentuan yang menabrak dengan isi Pasal 33 UUD 1945 lainnya.

"Pasal itu tak sejalan dengan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur bahwa setiap ketentuan perundang-undangan harus memiliki asas yang jelas dan pasti," tambahnya.

Yusril mengatakan, UU APBN-P 2012 juga tidak sesuai dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, di mana sebuah UU harus memenuhi asas kejelasan dan kepastian hukum. "Ini gugatan uji material dan formal sekaligus yang pertama diajukan ke MK," kata Yusril lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Halalbihalal Merawat Negeri

    Halalbihalal Merawat Negeri

    Nasional
    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Nasional
    Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Nasional
    Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

    Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com