Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas: Tak Normal Kalau Tanpa Ayat 6a

Kompas.com - 01/04/2012, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berpendapat bahwa penambahan ayat 6a pada Pasal 7 Undang-Undang APBN Perubahan 2012 merupakan hal yang normal. Ia berharap ayat itu tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Ayat 6a pada UU APBN-P 2012 itu mengatur tentang kewenangan pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak apabila harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) mengalami fluktuasi. Fluktuasi ini dimungkinkan sebanyak 15 persen dari asumsi sebelumnya dalam kurun waktu enam bulan. Ayat tersebut merupakan ayat tambahan karena pada ayat 6, yang telah ditetapkan sebelumnya, disebutkan bahwa harga BBM bersubsidi tidak akan dinaikkan.

"Ayat 6a sesuatu yang normal. Kalau tidak ayat 6a, itu tidak normal atau kurang normal," kata Urbaningrum di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (1/4/2012).

Anas mengatakan, keputusan tersebut dilakukan agar APBN berjalan normal. Selain itu, pemerintah dapat mengambil kebijakan-kebijakan terkait untuk menyelamatkan ekonomi nasional apabila ICP mengalami fluktuasi.

Penetapan UU APBN-P 2012 itu masih bisa berubah bila Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir keberadaan ayat tambahan tersebut. Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mehendra menyatakan akan mengajukan uji materi Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 yang memberi keleluasan bagi pemerintah menaikkan harga BBM dengan syarat yang dihasilkan Rapat Paripurna DPR.

Yusril yang beberapa kali menang dalam uji materi sejumlah pasal di MK, kali ini juga mengatakan, bahwa Pasal 7 ayat 6 dan 6a menabrak UUD 1945. "Saya sudah telaah bahwa Pasal 7 ayat 6a RUU APBN-P, yang telah disepakati oleh DPR dan siap disahkan dan diundangkan oleh pemerintah, menabrak Pasal 33 UUD 1945, seperti ditafsirkan oleh MK," kata Yusril dalam siaran persnya, Sabtu (31/3/2012).

Selain Yusril, Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Salih Husin juga menyatakan bahwa partainya akan menggugat pengesahan ayat 6a tersebut ke MK. Menurut Salih, pasal itu merupakan akal-akalan partai koalisi pendukung pemerintah agar kenaikkan harga BBM bisa dilakukan. Fraksi-fraksi koalisi yang terdiri dari Golkar, PKB, PAN, dan PPP itu semula menolak kenaikan harga BBM. "Itu pasal akal-akalan. Dengan berapa persen pun (deviasi ICP) hanya untuk menaikkan harga BBM, maka itu hanya waktu saja yang diundur," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

    Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

    Nasional
    Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

    Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

    Nasional
    Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

    Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

    Nasional
    Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

    Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

    Nasional
    Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

    Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

    Nasional
    Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

    Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

    Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

    Nasional
    Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

    Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

    Nasional
    Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

    Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

    Nasional
    Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

    Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

    Nasional
    Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

    Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

    Nasional
    Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

    Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

    Nasional
    Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

    Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

    Nasional
    Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com