JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Sekretariat Gabungan Syarif Hasan hadir dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat (30/3/2012).
Syarif duduk di balkon ruang paripurna, tepatnya bersebelahan dengan gerombolan mahasiswa yang menolak kenaikan harga BBM. Dia memantau jalannya rapat paripurna yang akan berimbas pada naik atau tidaknya harga BBM per 1 April 2012 .
Untuk apa Syarif hadir? "Saya kecenderungan ingin menyaksikan bahwa permasalahan ini sangat substansi sekali. Ini menyangkut masalah ekonomi bangsa," jawab Syarif ketika ditemui di sela-sela rapat.
"Bukannya mengamankan Setgab pak?" seloroh wartawan.
"Mengamankan perekonomian," jawab anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu sambil tersenyum.
Di dalam ruang rapat, Syarif mendengarkan pandangan seluruh fraksi, terutama parpol koalisi terkait rencana amandemen Pasal 7 Ayat 6 Undang-Undang tentang APBN 2012 yang menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak naik.
Rupanya, seluruh fraksi koalisi tak ada yang meminta agar substansi pasal itu tetap dipertahankan. Atau dengan kata lain, mereka memberi ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM.
Parpol koalisi berpandapat senada, menambah ayat 6a dalam Pasal 7. Intinya, ayat yang diminta ditambah itu memberi keleluasaan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil/ICP) dengan batasan tertentu.
Setiap parpol koalisi menyampaikan batasan di harga ICP berapa harga BBM bersubsidi bisa naik. Ketika ditanya apakah ada pembicaraan di Setgab sebelum paripurna hingga seluruh fraksi sepakat menambah ayat 6a, Syarief membenarkan.
"Pada dasarnya Setgab menyamakan persepsi. Memang dibahas di Setgab. Besarannya saja diserahkan ke partai masing-masing," kata Syarief yang juga Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.