Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal BBM, Parpol Koalisi "Bermuka Dua"

Kompas.com - 30/03/2012, 18:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai politik koalisi di pemerintahan dinilai tengah menampilkan politik dua muka dalam pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012, khususnya terkait hal krusial menyangkut harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Penilaian itu disampaikan oleh peneliti Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, di sela-sela rapat paripurna di Kompleks DPR, Jumat (30/3/2012).

Penilaian Burhanudin itu jika melihat klaim partai politik koalisi di antaranya Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa yang menolak harga BBM dinaikan. Namun, mereka memberikan ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM dengan penambahan ayat dalam RUU APBNP 2012 .

"Saya melihat ini politik dua muka yang ditampilkan koalisi. Di hadapan publik mereka menyatakan menolak saat ini tapi membuka kemungkinan harga BBM dinaikkan dengan menambah klausul," kata Burhanuddin.

Sikap fraksi koalisi yang memberi keleluasaan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM itu terlihat dari usulan tambahan ayat pada Pasal 7 RUU APBNP. Dalam UU APBNP 2012 , Pasal 7 Ayat 6 menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak naik.

Seluruh fraksi dalam partai koalisi mengusulkan menambahkan ayat menjadi 6a. Ayat itu yang memberi keleluasaan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil/ICP) dengan batasan tertentu.

Penentuan naik atau tidaknya harga BBM berpatokan pada asumsi ICP pada APBNP 2012 sebesar 105 dollar AS per barrel. Fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan pemerintah baru bisa menaikkan harga BBM jika harga ICP telah melebihi 15 persen dari asumsi sebesar 105 dollar AS per barrel.

Fraksi Partai Demokrat mematok batasan sebesar 5 persen, Fraksi Partai Golkar mematok 15 persen, Partai Kebangkitan Bangsa sebesar 17,5 persen, Partai Keadilan Sejahtera sebesar 20 persen, dan Partai Persatuan Pembangunan sebesar 10 persen.

"Dengan opsi itu maka kenaikan tinggal tunggu waktu saja. Mereka sadar isu BBM tidak populer. Mereka seolah-olah menolak tapi memberi tiket institusional kepada pemerintah untuk menaikan harga BBM. Jadi ini untuk kepentingan elektoral dan pencitraan saja," pungkas Burhanuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    Nasional
    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Nasional
    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com