JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, akan mengungkap peran "ketua besar" melalui konfrontasi Angelina Sondakh (anggota Dewan Perwakilan Rakyat) dengan Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri), yang berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/2/2012) pagi ini.
Tim kuasa hukum telah mengatur strategi untuk itu. "Kami sudah mengatur strategi bagaimana caranya buktikan siapa di antara Angie (sapaan Angelina) atau Rosa yang berbohong, detailnya seperti apa, akan terungkap dalam persidangan," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Ria Irsyadi, saat dihubungi wartawan, Selasa (28/2/2012). Menurut dia, konfrontasi Angelina-Rosa akan diarahkan ke peran "ketua besar" dalam kasus ini.
Sebelumnya, Mindo mengatakan kalau "ketua besar" yang terungkap dalam percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara dirinya dengan Angelina merupakan kode untuk Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, atau Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir. Berdasarkan percakapan BBM kedua wanita itu, ada jatah uang untuk "ketua besar".
Keterangan Mindo, dibantah Angelina saat dia bersaksi beberapa waktu lalu. Politikus Partai Demokrat itu mengaku tidak pernah berkomunikasi melalui BBM dengan Rosa dan mengingkari semua istilah yang muncul dalam transkrip BBM itu.
Atas permintaan tim kuasa hukum Nazaruddin, majelis hakim kemudian memerintahkan agar keterangan Angelina dan Rosa terkait BBM yang bertolak belakang tersebut dikonfrontasi dalam sidang hari ini. Ria mengatakan, dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum akan membenturkan kesaksian kedua wanita itu dengan keterangan saksi lain yang terkait.
"Akan kami benturkan dengan keterangan saksi lain yang berkaitan dengan dia. Itu kan sebenarnya sudah ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang dibuat Rosa, pembicaraan antara Angie (sapaan Angelina) dan Rosa," ucap Ria.
Dia juga berharap majelis hakim yang menangani perkara kliennya ini dapat bersikap tegas, mencocokkan keterangan kedua wanita ini sehingga terungkap mana keterangan bohong dan mana yang benar. "Hakim mestinya bisa tegas mengambil sikap, mencocokan keterangan keduanya yang diberikan dalam persidangan," kata Ria.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek. Nazaruddin selama ini berdalih kalau cek dari PT DGI itu tidak diterimanya melainkan mengalir ke kas Permai Grup, perusahaan yang menurut dia milik Anas Urbaningrum.
Pihak Nazaruddin pun berupaya menghadirkan Anas sebagai saksi meringankan dalam sidang berikutnya. Namun belum diketahui apakah Anas bersedia jadi saksi atau tidak. Untuk hari ini, selain konfrontasi Angelina dengan Rosa, sidang juga mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan, yakni sopir Nazaruddin yang bernama Aan, dan pegawai Nazar bernama Buntoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.