JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD merasa heran atas masalah GKI Yasmin yang berlarut-larut dan terkesan diatur oleh kekuasaan tertentu melebihi kekuatan hukum.
Hal ini diungkapkannya ketika menerima kedatangan para tokoh agama umat Kristiani di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/2/2012). "Negara Indonesia adalah negara yang memiliki konstitusi. Maka, putusan pengadilan yang sudah inkrah harus dilaksanakan. Kalau tidak, negara kacau. Kota kecil seperti di Bogor kenapa bisa tidak jalan aturannya. Apa ada sesuatu yang tidak saya ketahui di balik semua ini? Saya juga tidak tahu kenapa kasus ini begitu lama diselesaikan," kata Mahfud di hadapan para tokoh agama.
Mahfud mengatakan, MK tak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor yang melanggar putusan Mahkamah Agung. Dengan demikian, MK tidak dapat mendesak Pemkot Bogor untuk mengikuti putusan MA. "Kami tidak punya efek hukum apa-apa karena bukan perkara. Itu sudah putusan, harusnya dilaksanakan," jelasnya.
Menurut Mahfud, masalah GKI Yasmin sebenarnya dapat terselesaikan jika ada ketegasan pemerintah pusat. Pemerintah harusnya menjelaskan kepada umat GKI Yasmin mengenai alasan mengapa peraturan itu tak bisa dijalankan. Bukan kemudian membiarkan keputusan inkrah MA dilanggar dan menimbulkan pertanyaan besar dari kalangan luas.
"Kami ikut sedih, ada sekitar seribu gereja ditutup dan tidak ada proses hukum, bahkan pembiaran. Sementara di luar sana secara kontras, orang bikin masjid, enggak pakai izin enggak jadi masalah. Ini sebuah paradoks. Ini menyedihkan, terutama bagi rasa keadilan masyarakat," kata Mahfud.
Karena tak memiliki kewenangan secara hukum untuk kasus GKI Yasmin, Mahfud hanya dapat menawarkan bantuan untuk menjadi kepanjangan tangan umat GKI Yasmin dan mengungkapkan keluh kesah mereka kepada pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.