Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Angkutan Umum Harus Segera Diaudit

Kompas.com - 12/02/2012, 11:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut terjadi dalam dua hari berturut-turut. Sebelum kecelakaan maut yang melibatkan dua bus dan belasan kendaraan lainnya di Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/2/2012), kecelakaan maut terjadi sehari sebelumnya, Kamis (9/2/2012), di Magetan, Jawa Timur. Bus Sumber Kencono nopol W 7503 UY yang terjun ke Sungai Glodok, Karangrejo, Magetan, Jawa Timur menewaskan 2 orang dan belasan korban luka.

Kecelakaan yang terjadi di Cisarua menelan jumlah korban lebih besar, 14 orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa itu terjadi di seberang Pizza Hut Pafesta, Puncak, Cisarua, Bogor akibat rem blong bus Karunia Bakti nopol Z 1795 DA.

Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi mengatakan, dua kecelakaan tersebut menunjukkan bahwa ada problem serius terkait kelayakan kondisi angkutan umum. Untuk itu, pemerintah harus melakukan audit kelayakan angkutan umum.Sebab, menurutnya, selama ini yang dilakukan hanyalah melakukan retribusi.

"Seharusnya setiap kendaraan sebelum beroperasi, harus dipastikan layak jalan. Ini sudah kesekian kalinya bus terlibat kecelakaan dan menelan korban besar," ujar Arwani, Minggu (12/2/2012).

Pemerintah, lanjut Arwani, harus berani mencabut izin trayek PO yang tak mampu memberikan keselamatan transportasi.

"Kami melihat ada unsur kelalaian dalam pembinaan terhadap pengemudi mau pun perawatan kendaraan. Jika persoalan ini tak segera diambil tindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan manajemen transportasi publik. Ini menyangkut nyawa banyak orang, bukan sekadar kepentingan bisnis belaka," tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 141 ayat 1 disebutkan bahwa perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Pasal 138 menyebutkan, pemnerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.

"Dalam UU tersebut juga diatur mengenai kewajiban melakukan uji kelayakan," kata Arwani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com