JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut terjadi dalam dua hari berturut-turut. Sebelum kecelakaan maut yang melibatkan dua bus dan belasan kendaraan lainnya di Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/2/2012), kecelakaan maut terjadi sehari sebelumnya, Kamis (9/2/2012), di Magetan, Jawa Timur. Bus Sumber Kencono nopol W 7503 UY yang terjun ke Sungai Glodok, Karangrejo, Magetan, Jawa Timur menewaskan 2 orang dan belasan korban luka.
Kecelakaan yang terjadi di Cisarua menelan jumlah korban lebih besar, 14 orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa itu terjadi di seberang Pizza Hut Pafesta, Puncak, Cisarua, Bogor akibat rem blong bus Karunia Bakti nopol Z 1795 DA.
Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi mengatakan, dua kecelakaan tersebut menunjukkan bahwa ada problem serius terkait kelayakan kondisi angkutan umum. Untuk itu, pemerintah harus melakukan audit kelayakan angkutan umum.Sebab, menurutnya, selama ini yang dilakukan hanyalah melakukan retribusi.
"Seharusnya setiap kendaraan sebelum beroperasi, harus dipastikan layak jalan. Ini sudah kesekian kalinya bus terlibat kecelakaan dan menelan korban besar," ujar Arwani, Minggu (12/2/2012).
Pemerintah, lanjut Arwani, harus berani mencabut izin trayek PO yang tak mampu memberikan keselamatan transportasi.
"Kami melihat ada unsur kelalaian dalam pembinaan terhadap pengemudi mau pun perawatan kendaraan. Jika persoalan ini tak segera diambil tindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan manajemen transportasi publik. Ini menyangkut nyawa banyak orang, bukan sekadar kepentingan bisnis belaka," tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 141 ayat 1 disebutkan bahwa perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Pasal 138 menyebutkan, pemnerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.
"Dalam UU tersebut juga diatur mengenai kewajiban melakukan uji kelayakan," kata Arwani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.