Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Barang di Pinggir Jalan, Kasih Biar, Itulah Sudah!

Kompas.com - 11/01/2012, 13:05 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan menggunakan topeng, AAL (15) terbata-bata mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpa dirinya pada November 2010 lalu di depan belasan sorot kamera wartawan. Ditemani orangtua, kuasa hukum, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak, ia memberikan testimoni kepada wartawan mengenai kasus yang menimpa dirinya dan menghebohkan media masa tersebut.

Dituduh mencuri sandal oleh dua anggota Brimob, AAL diinterogasi dan dianiaya hingga memar-memar di sekujur tubuhnya. "Padahal, saya yakin itu bukan sandalnya, sandal sudah kusut begitu," ujarnya di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jl TB Simatupang, Jakarta Timur, Rabu (11/1/2012).

Atas tindak penganiayaan tersebut, kedua orangtuanya pun lantas melapor ke Mapolda Sulawesi Tengah. Setelah visum di rumah sakit, orangtua AAL melaporkan kedua anggota Brimob, Briptu Rusdi dan Briptu Simson, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulteng dengan tuduhan penganiayaan.

Merasa dilaporkan AAL, Briptu Rusdi dan Briptu Simson pun melaporkan AAL ke kepolisian dengan tuduhan pencurian. Anehnya, hanya lewat dua kali pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan, AAL sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada barang bukti yang memadai. Tanggal 20 Desember 2011, kasus tersebut pun bergulir ke meja hijau hingga sekarang.

AAL adalah dua bersaudara putra pertama dari Rosmin Lande Gawa (48), seorang ibu rumah tangga, dan Ebert Lagaronda (55) yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Rosmin mengaku, sehari-hari AAL dikenal sebagai anak yang baik dan penurut. Pasca-berita "sandal jepit" yang heboh tersebut, para guru serta sahabat-sahabatnya di sekolah pun ikut mendukung anak yang bercita-cita jadi pengusaha tersebut.

"Guru sama teman-temannya tidak percaya sebab mereka tahu pribadinya," ujarnya.

Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa putranya tersebut kepada pihak kuasa hukum. Meskipun masih berstatus terdakwa, AAL dikembalikan ke orangtua karena di bawah umur.

Elvis Katu, ketua tim pengacara AAL, juga menegaskan bahwa kliennya tak bersalah. Ia juga bersyukur kedua anggota Brimob yang menuduhnya telah dikenai sanksi internal.

"Ya, mereka sudah dikenakan sanksi internal," ujarnya.

AAL yang ditemui Kompas.com di ruangan terpisah yakin bahwa sandal yang diambilnya tersebut tak bertuan. "Sudah tua itu sandal, di pinggir jalan juga," tambahnya.

Ia, orangtua, serta kuasa hukumnya kini berada di Jakarta untuk memenuhi beberapa pertemuan, salah satunya besok dengan Jusuf Kalla dan akan pulang ke kampung halaman lusa mendatang.

AAL mengungkapkan bahwa dirinya kapok mengambil barang-barang yang ada di pinggir jalan. "Kalau ada barang-barang di pinggir jalan itu kasih biar saja, itulah sudah," sesalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com