Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Andi Nurpati Baca Surat MK

Kompas.com - 03/01/2012, 18:29 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Andi Nurpati sempat membaca surat penjelasan keputusan Mahkamah Konstitusi yang asli mengenai sengketa pilkada di Sulawesi Selatan I, saat dirinya menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum.

Hal itu terungkap dalam vonis untuk terdakwa Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK yang dibacakan di PN Jakpus, Selasa (3/1/2012). Hasan divonis satu tahun penjara atau enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ketua majelis hakim Herdi Agustein menjelaskan, awalnya Nurpati mengirimkan surat melalui faksimile ke MK. Surat itu berisi permintaan penjelaskan amar keputusan MK Nomor 84 mengenai sengketa Pilkada di Sulsel I.

Sengketa itu muncul setelah Partai Hanura menggugat perolehan suara partainya di tiga kabupaten di Sulsel I, yakni Takalar, Gowa, dan Jeneponto ke MK.

Zainal Arifin Hosein, selaku Ketua Panitera MK, lalu membuat konsep surat untuk menjawab permintaan KPU. Adapun Hasan yang mengetik. Substansi dalam konsep itu berisi 'penambahan suara' untuk Partai Hanura di tiga kabupaten itu.

Padahal, dalam amar putusan MK tak ada kata 'penambahan suara' melainkan 'jumlah suara'. Konsep surat itu sempat disimpan di komputer di MK. Nesyawaty, anak hakim MK Arsyad Sanusi dan Nurpati lalu meminta kepada Hasan agar surat penjelasan MK segera dikirim ke KPU lantaran akan digunakan untuk rapat pleno KPU.

Hasan lalu membuka file konsep surat. Dia kemudian mengkopi dan menyalin tanda tangan Zainal, serta memberi nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 ke konsep surat itu. Hasan lalu mengirimkan surat ke nomor faksimile yang ada di ruang kerja Nurpati.

Zainal dan Hasan kembali membuat surat penjelasan baru setelah dijelaskan oleh Nalom, panitera MK, bahwa isi amar putusan MK Nomor 84 adalah perolehan bukan penambahan. Surat penjelasan yang baru itu diberi nomor 112 tertanggal 17 Agustus.

Hasan dan Nalom lalu mengantarkan surat baru itu ke KPU. Namun, Nurpati tak di kantor. Saat itu, kata hakim, Dewi Yasin Limpo, kader Partai Hanura yang datang ke kantor KPU, sempat meminta agar surat itu tidak diserahkan ke KPU tanpa ada alasan yang jelas. "Nalom menjawab maaf ini harus disampaikan," kata hakim.

Akhirnya, surat itu diserahkan Hasan dan Nalom ke Nurpati di stasiun televisi Jak TV pada malam harinya. "Map (berisi surat) tersebut dibuka. Saksi Andi Nurpati mengatakan 'kalau tidak dapat kursi kenapa dikabulkan'. Terdakwa (Hasan) diam saja," kata hakim. Surat itu lalu diserahkan kepada  sopir Nurpati.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com