Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Ambil Hikmah dari Kasus Sandal Jepit

Kompas.com - 03/01/2012, 15:14 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo meminta semua pihak mengambil hikmah di balik kasus dugaan pencurian sandal jepit oleh AAL (15), siswa SMK Negeri 3, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sandal jepit ini diklaim sebagai milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. AAL disidang di Pengadilan Negeri Palu dan terancam hukuman lima tahun penjara.

"Tentunya kita ambil hikmahnya dari itu semua," kata Kapolri kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/1/2011). Kapolri kembali mengatakan bahwa Kepala Polda Sulteng dan Kapolres Palu segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait penyelesaian kasus yang mendapat perhatian publik tersebut.

Jenderal bintang empat ini sempat menyebutkan proses mediasi. Namun, Kapolri tak menjelaskan secara rinci proses mediasi yang dimaksud.

Terkait kasus ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak seluruh Indonesia dan Komunitas Sandal untuk Keadilan mendesak PN Palu melakukan sidang kasus pencurian sandal jepit secara maraton demi mengurangi dampak psikologi terhadap terdakwa yang masih berada di bawah umur.

Selain itu, majelis hakim diminta membebaskan AAL dari segala tuntutan jaksa nantinya. Lisda Sundari dari Komnas PA mengatakan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan baik secara fisik, mental, maupun sosial agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar. Perlakuan sama juga harus diterima anak yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, serta keputusan bersama Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri, penahanan atau pemenjaraan anak adalah upaya terakhir. "Seluruh aparat penegak hukum di seluruh Indonesia agar mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum," kata Lisda.

Pada persidangan, ada beberapa kejanggalan soal kasus itu. Barang bukti yang diajukan ke persidangan bukan sandal yang awalnya dikatakan hilang. Awalnya, Rusdi mengaku kehilangan sandal merek Eiger Nomor 43. Namun, yang dibawa jaksa sebagai barang bukti bermerek Ando Nomor 9,5. Tak ada satu pun saksi yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi.

Saat hakim Rommel F Tampubolon dan sejumlah pengacara AAL bertanya, bagaimana Rusdi yakin itu sandal miliknya, Rusdi menjawab, "Saya ada kontak batin saat melihat sandal itu." Tak hanya itu, saat hakim meminta mencoba, tampak jelas sandal Ando itu kekecilan untuk kaki Rusdi yang besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com