JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Masyhuri Hasan, mantan pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) dan jaksa penuntut umum sama-sama tak terima atas putusan satu tahun penjara yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua pihak langsung mengajukan banding setelah pembacaan putusan di PN Jakpus, Selasa ( 3/1/2012 ). "Saya banding," kata Hasan saat ditanya Herdi Agustein, ketua majelis hakim mengenai putusan. Jawaban sama disampaikan jaksa.
Hakim menilai Hasan dan Zainal Arifin Hosein, ketua panitera MK terbukti memalsukan surat penjelasan keputusan MK nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 mengenai sengketa Pemilukada di Sulawesi Selatan I. Hasan dinilai terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni penjara selama satu tahun enam bulan. Sejak penyidikan di Bareskrim Polri, Hasan telah ditahan sekitar enam bulan.
Menurut Hasan, ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Dia memberi contoh, ketika memberikan surat asli nomor 112 tertanggal 17 Agustus di stasiun televisi Jak TV, ia sudah menyampaikan ke Andi Nurpati selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum bahwa ada kesalahan redaksional dalam surat tertanggal 14 Agustus.
Surat tanggal 14 Agustus itu dikirimkan Hasan ke nomor faks yang ada di ruang kerja Nurpati. Substansi surat itu yakni 'penambahan suara' untuk Partai Hanura untuk daerah pemilihan Sulsel I. Padahal, amar putusan berisi 'jumlah suara'.
"Waktu itu saya bilang 'Bu ada perubahan redaksi untuk surat nomor 112. Dia (Nurpati) bilang pada rapat pleno KPU akan dipakai surat asli ini. Tapi malah yang dipakai surat yang masih berupa draf itu (tanggal 14 Agustus)," jelas Hasan.
Meski demikian, Hasan mengaku tetap menghormati putusan itu. "Saya akan gunakan hak saya untuk mengajukan banding," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.