Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyhuri Hasan dan Jaksa Banding

Kompas.com - 03/01/2012, 14:20 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Masyhuri Hasan, mantan pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) dan jaksa penuntut umum sama-sama tak terima atas putusan satu tahun penjara yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua pihak langsung mengajukan banding setelah pembacaan putusan di PN Jakpus, Selasa ( 3/1/2012 ). "Saya banding," kata Hasan saat ditanya Herdi Agustein, ketua majelis hakim mengenai putusan. Jawaban sama disampaikan jaksa.

Hakim menilai Hasan dan Zainal Arifin Hosein, ketua panitera MK terbukti memalsukan surat penjelasan keputusan MK nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 mengenai sengketa Pemilukada di Sulawesi Selatan I. Hasan dinilai terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni penjara selama satu tahun enam bulan. Sejak penyidikan di Bareskrim Polri, Hasan telah ditahan sekitar enam bulan.

Menurut Hasan, ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Dia memberi contoh, ketika memberikan surat asli nomor 112 tertanggal 17 Agustus di stasiun televisi Jak TV, ia sudah menyampaikan ke Andi Nurpati selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum bahwa ada kesalahan redaksional dalam surat tertanggal 14 Agustus.

Surat tanggal 14 Agustus itu dikirimkan Hasan ke nomor faks yang ada di ruang kerja Nurpati. Substansi surat itu yakni 'penambahan suara' untuk Partai Hanura untuk daerah pemilihan Sulsel I. Padahal, amar putusan berisi 'jumlah suara'.

"Waktu itu saya bilang 'Bu ada perubahan redaksi untuk surat nomor 112. Dia (Nurpati) bilang pada rapat pleno KPU akan dipakai surat asli ini. Tapi malah yang dipakai surat yang masih berupa draf itu (tanggal 14 Agustus)," jelas Hasan.

Meski demikian, Hasan mengaku tetap menghormati putusan itu. "Saya akan gunakan hak saya untuk mengajukan banding," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com