JAKARTA, KOMPAS.com — Kendati menyiasati tahun anggaran yang akan berakhir, dana proyek tidak bisa dialihkan ke rekening pribadi. Pelanggaran semakin berat bila dana proyek dipindahkan ke rekening pribadi dengan alasan fiktif.
"Memasukkan uang proyek ke rekening pribadi sebenarnya tetap salah, ini pelanggaran administrasi," tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar, seusai membuka Program Pengembangan Eksekutif Nasional Angkatan XIII tahun 2011, Selasa (6/12/2011) di Jakarta.
Menurut Azwar, ada tiga kemungkinan penyebab rekening gendut, yakni uang pribadi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, atau uang proyek yang dipindahkan ke rekening bendahara atau pimpinan proyek.
Soal besarnya nilai rekening PNS muda beserta keluarganya, ia minta hal itu perlu diselidiki terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.