Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan UU Pencucian Uang untuk Kasus Lain Nazaruddin

Kompas.com - 13/11/2011, 19:03 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam mengusut kasus lain mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Koordinator ICW Febri Diansyah mengatakan siapa pun menerima dana dari Nazaruddin harus diproses dengan UU tersebut. "Karena kasus Nazaruddin ini banyak sekali. Jadi harus pakai UU TPPU itu. Khususnya untuk penerima dana yang mempunyai jumlah besar. Jadi, tidak hanya perorangan, tetapi bisa juga lembaga atau perusahaan yang menerima aliran dana dari Nazaruddin," ujar Febri sesuai mengikuti sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (13/11/2011).

Sebelumnya, KPK memastikan belum menggunakan UU TPPU untuk menjerat Nazaruddin dalam kasus dugaan suap ke Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK akan melihat terlebih dahulu perkembangan kasus suap wisma atlet di persidangan Nazaruddin untuk menggunakan UU TPPU di kasus berikutnya.

Febri mengatakan, sebaiknya KPK memang menggunakan UU TPPU tersebut dalam kasus lain Nazaruddin. Pasalnya, dalam kasus Wisma Atlet saat ini, sebelum Nazaruddin, KPK sudah menetapkan dua tersangka lainnya tidak menggunakan UU tersebut. "Karena akan sangat janggal juga kalau Nazaruddin pakai UU TPPU, tapi Mindo Rosalina Manulang, Mohammad El Idris itu tidak diterapkan. Tapi kan tidak boleh berhenti sampai disitu saja," kata Febri.

Lebih lanjut, dikatakan Febri, alasan lainnya agar UU TPPU diterapkan dalam kasus Nazaruddin, adalah untuk memberikan efek jera bagi para koruptor agar tidak lagi melakukan perbuatannya tersebut. Ia menilai, saat ini hukum di Indonesia memang belum cukup memberikan efek jera terhadap koruptor. "Para koruptor tidak takut dengan lamanya hukuman. Tetapi mereka takut kalau kekayaannya itu hilang. Jadi inilah pentingnya digunakan UU TPPU itu, agar semua koruptor dalam kasus Nazaruddin ini bisa dijerat dengan hukuman yang setimpal," kata Febri.

Seperti diberitakan, pada kasus wisma atlet Nazaruddin menuding sejumlah pihak turut menerima uang terkait proyek senilai Rp 191 miliar itu. Nama-nama yang disebut oleh Nazar menerima uang itu antara lain, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, anggota Badan Anggaran DPR Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan Wayan Koster, serta Ketua Fraksi Partai Demokrat, Djafar Hafsah.

Ahli hukum tindak pidana pencucian uang dari Universitas Padjadjaran Bandung, Yesmil Anwar mengungkapkan, UU TPPU tepat jika digunakan untuk mengusut kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan banyak orang sehingga dapat menjerat lebih banyak koruptor dan mampu mengembalikan lebih banyak kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    "Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasional
    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    Nasional
    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Nasional
    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Nasional
    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Nasional
    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Nasional
    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasional
    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com