Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Joy Tobing Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Kompas.com - 24/10/2011, 23:53 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Suami penyanyi Joy Tobing, Daniel Sinambela, divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Daniel dianggap sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana milik Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Razzad dalam pembacaan amar putusannya, Senin (24/10/2011) malam.

Putusan vonis Daniel ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Daniel dengan hukuman dua tahun penjara. JPU menjerat Daniel dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHAP.

Dalam sidang tersebut, Joy Tobing hadir beserta keluarga. Adapun kuasa hukum Daniel, Kamaruddin Simanjuntak, tak hadir mendampingi kliennya karena kesal menunggu sidang sejak pagi. Jaksa beralasan belum bisa hadir dalam persidangan sehingga mengakibatkan sidang sempat ditunda hingga beberapa jam.

Kasus yang menjerat Daniel berawal dari perkenalan Daniel dengan Yulianis melalui Nazaruddin pada Agustus 2010. Daniel kemudian meminta bantuan dicarikan pemodal untuk membiayai proyek batubara PT PLN.

Nazaruddin kemudian meminta Yulianis, yang menjabat sebagai Direktur PT Executive Money Changer, untuk membantu Daniel. Keduanya sepakat membuka rekening bersama atas PT Matahari Anugerah Perkasa di Bank Sumut.

Dalam perjalanan kerja sama tersebut, Yulianis berulang kali menyetor modal untuk pengadaan batubara 40.000 metrik ton di PLTU Suralaya dengan spesifikasi 4.300 kalori. Pada 27 Agustus 2010, PT Matahari Anugerah Perkasa seharusnya mengirim 8.000 metrik ton batubara. Namun, PT Matahari ternyata telat memenuhinya.

Selain itu, pada awal September 2010, Daniel sempat menawarkan perusahaan PT Bintang Mas Wasesa dan PT Berau Intibumi kepada Nazaruddin dan Yulianis, tetapi ditolak. Kewajiban menyetorkan 40.000 metrik ton batubara ke PLTS Suralaya tidak dipenuhi Daniel karena proyek tidak sesuai dengan perjanjian. Akibatnya, Yulianis pun meminta uangnya dikembalikan. Daniel tidak bisa memenuhi sehingga Yulianis menderita kerugian Rp 25,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com