Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Wakil Menteri Harus Diperjelas

Kompas.com - 17/10/2011, 20:47 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan, berapa pun banyaknya wakil menteri dalam kabinet hasil perombakan (reshuffle), hal itu harus mendukung efektivitas pemerintahan dan kinerja kementerian. Menurut dia, perlu ada kejelasan dan ketegasan fungsi serta peran para wakil menteri tersebut.

"Kalau uraian tugasnya tidak jelas dan tidak tegas betul, kehadiran wakil menteri berpotensi menimbulkan disharmoni di tubuh kementerian," ujar Bambang kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (17/10/2011).

Bambang mengatakan, selama ini para birokrat terbiasa dengan struktur organisasi yang menempatkan menteri sebagai orang nomor satu di kementerian. Sekretaris jenderal (sekjen) dianggap sebagai orang nomor dua di kementerian dan di bawahnya terdapat direktur jenderal (dirjen) dan inspektur jenderal.

"Menempatkan wakil menteri adalah sebuah perubahan. Di sinilah masalahnya sebab mengubah kebiasaan atau tradisi itu tidak mudah, apalagi kalau terjadi rivalitas menteri versus wakil  menteri," kata Bambang.

Dengan hadirnya wakil menteri, Bambang berpendapat bahwa posisi nomor dua di kementerian mestinya adalah wakil menteri, bukan lagi sekjen. Ia mengharapkan ada uraian tugas yang jelas antara wakil menteri dan sekjen atau dirjen.

"Karena wakil menteri tidak berwenang merumuskan dan membuat keputusan atau kebijakan, ada potensi sekjen dan para dirjen tidak memedulikan wakil menteri. Karena itu, bukan hanya uraian tugas yang harus jelas dan tegas, melainkan juga kewenangan wakil menteri harus diperjelas dan dipahami eselon-eselon di bawahnya," kata Bambang.

Hingga hari ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menunjuk 13 orang menjadi wakil menteri. Penunjukan itu menimbulkan pro dan kontra. Beberapa wakil menteri dinilai bukan berasal dari pejabat karier eselon I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kementerian Negara.

Polemik tersebut berakhir setelah Presiden Yudhoyono mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2009 dengan menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara demi mengakomodasi para calon wakil menteri yang bukan dari eselon I-a. Perpres itu diteken pada 13 Oktober 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

    Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

    Nasional
    KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

    KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

    Nasional
    Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

    Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

    Nasional
    Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

    Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

    Nasional
    PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

    PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

    PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

    Nasional
    Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

    Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

    Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

    Nasional
    Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

    Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

    Nasional
    PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

    PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

    Nasional
    PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

    PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

    Nasional
    Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

    Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

    Nasional
    Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

    Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

    Nasional
    PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

    PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

    Nasional
    Megawati Serahkan 'Amicus Curiae' Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

    Megawati Serahkan "Amicus Curiae" Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk "Palu Emas"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com