Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu: Arab Saudi Indikasikan Upaya Pengampunan Tuti

Kompas.com - 14/10/2011, 14:27 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa kembali menegaskan, pemerintah akan terus memperhatikan secara intensif kasus Tuti Tursilawati, TKI yang mendapat vonis tetap hukuman mati di Arab Saudi. Menurut Marty, Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah menunjukkan upaya positif untuk menghindari hukuman mati terhadap tenaga kerja asal Majalengka tersebut.

"Pemerintah Arab Saudi juga telah memberikan semacam komitmen atau indikasi bahwa mereka akan berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi pemaafan dari keluarga," ujar Marty saat melakukan konferensi pers di Gedung Kemenlu, Jakarta, Jumat (14/10/2011).

Marty menambahkan, pemerintah juga akan selalu menjalin komunikasi dengan Arab Saudi agar Tuti dapat dibebaskan dari hukuman pancungnya. Ia menuturkan, selain sudah menyurati Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Azis, Duta Besar dan Konsuler Jenderal Indonesia di Arab Saudi pun telah bertemu dengan Gubernur Mekkah untuk membicarakan kasus tersebut.

"Selain itu, Satgas TKI juga sudah menuju Timur Tengah, bahkan mungkin sudah berada di sana, yang dipimpin oleh Bapak Alwi Shihab untuk meminta pemaafan bagi Tuti," kata Marty.

Oleh karena itu, Marty mengharapkan agar beberapa pihak dapat membantu pemerintah agar proses pembebasan Tuti dapat berjalan dengan baik. Ia mengatakan, masyarakat maupun keluarga sebaiknya perlu tahu langkah-langkah yang akan diambil pemerintah, agar tidak memunculkan isu-isu negatif dalam kasus tersebut.

"Namun, memang kata kunci dalam kasus ini, pemafan dari pihak keluarga di Arab Saudi. Karena semua ini tergantung dari sikap keluarga korban, apakah mereka mau memaafkan atau tidak mengenai apa dilakukan oleh tuti. Tapi tentunya kita akan terus mengupayakan pemafaan tersebut," tukasnya.

Tuti Tursilawati adalah pembantu rumah tangga asal Cikeusik, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dia diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 Desember 2009, dan bekerja pada Suud Malhaq Alutaibi di kota Thaif. Pada 11 Mei 2010, Tuti memukul majikannya dengan sebatang kayu hingga tewas, karena majikannya diduga sering melakukan tindakan asusila. Tuti kemudian melarikan diri dan ditangkap polisi setempat. Proses peradilan sudah selesai, dan Tuti divonis hukuman mati yang diperkirakan akan dilaksanakan sebelum Idul Adha bulan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com