JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian dan kejaksaan diminta hati-hati dan profesional dalam menangani kasus dugaan pemalsuan suara Pemilu 2009 yang diduga melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary. Pasalnya, peristiwa itu akan memberikan ekses yang panjang.
Hal itu diminta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso di DPR, Selasa (11/10/2011).
Priyo mengatakan, jika kasus itu menyangkut kebijakan, kepolisian harus mencermati kebijakan di internal KPU. Pasalnya, kata dia, kebijakan harus diambil Abdul Hafiz sebagai Ketua KPU.
"Kecuali kalau diyakini Ketua KPU sembarang mengabaikan rapat internal mereka, tata aturan, meneken sendiri, kopnya mungkin pribadi, itu tangkap saja," kata politisi Partai Golkar itu.
Priyo mempertanyakan munculnya kasus itu. Pasalnya, ujarnya, publik tengah menyoroti kasus pemalsuan surat penjelasan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.
"Kok ini tiba-tiba melompat ke peristiwa lain yang begitu cepat. Nanti menimbulkan keraguan publik ada apa gerangan ini? Yang ini harus ditepis," ujar Priyo.
Seperti diberitakan, penetapan tersangka itu diungkap Wakil Jaksa Agung Darmono berdasarkan diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.
Namun, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman membantah. Menurut dia, belum ada pemeriksaan saksi-saksi. "Pemeriksaan saksi-saksi meliputi anggota KPU Halmahera Barat, kemudian siapa-siapa yang membuat dan menetapkan surat suara dari KPU Halmahera Barat, lalu siapa yang menetapkan suara di KPU pusat. Itu kan ada prosesnya, baru pimpinan KPU tanda tangan. Prosesnya itu belum kami periksa," kata Sutarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.