JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri belum menahan tersangka berinisial GS dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional.
"GS tidak ditahan malam ini," kata Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam yang dihubungi di Jakarta, Jumat (7/10/2011). Penahanan belum dilakukan, kemungkinan penyidik belum merasa memiliki cukup bukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Kementerian Pendidikan Nasional, GS. Ia diperiksa sejak Jumat pukul 11.00.
Terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat-alat pendidikan tahun 2007 di Kementerian Pendidikan Nasional, Anton pernah menjelaskan bahwa penyidik sudah memeriksa 60 saksi. Nilai proyek pengadaan barang itu mencapai Rp 146 miliar.
"Namun, kerugian negara masih diaudit," tutur Anton. Ia menambahkan, tersangka GS merupakan mantan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan barang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.