Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zainal Ajukan Uji Materi UU Polri ke MK

Kompas.com - 10/09/2011, 16:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara tersangka Zainal Arifin Hoesein, mantan Ketua Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), akan mengajukan uji materi Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke MK. Pasal itu dinilai memberi peluang bagi Polri untuk diintervensi eksekutif.

"Pasal 8 menyebut, Polri di bawah Presiden. Ini konsep yang salah. Di situ sumbernya polisi sangat mudah diintervensi. Kita sekarang lagi susun legal standing," kata Ahmad Rifai, penasihat hukum Zainal saat diskusi di Jakarta, Sabtu (10/9/2011).

Rifai mengatakan, intervensi eksekutif terlihat jelas dalam penanganan kasus pemalsuan surat penjelasan MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I. Menurut dia, penetapan Zainal sebagai tersangka serta belum dijeratnya pengguna surat palsu hingga auktor intelektualis oleh penyidik Bareskrim Polri adalah dampak dari intervensi.

Zainal, kata Rifai, adalah pihak yang dirugikan dalam pemalsuan surat lantaran tandatangannya dipalsukan. Zainal sudah mengadukan pemalsuan itu ke Komisi Pemilihan Umum serta Bareskrim Polri agar ditindaklanjuti. Belakangan, malah dia yang dijerat.

Dikatakan Rifai, proses di Panja Mafia Pemilu di Komisi II DPR menunjukkan dengan jelas siapa aktor-aktor dalam kasus itu. "Ini tanda-tanda kemunduran polisi yang sangat luar biasa, suatu hal yang buruk. Ini merupakan penjungkirbalikkan hukum," kata Rifai.

Seperti diberitakan, Zainal dijerat bersama Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Menurut Polri, Zainal adalah pengkonsep surat penjelasan MK palsu dengan substansi "penambahan suara" untuk Partai Hanura. Setelah konsep jadi dan disimpan di komputer, Hasan lalu memindai tandatangan Zainal memberikan nomor, tanggal, serta stempel MK.

Khaeruman Harahap, ketua Panja Mafia Pemilu menilai langkah Polri menjerat pengkonsep surat sangat berbahaya bagi para pegawai seperti Zainal. "Kalau orang yang membuat konsep lalu konsep itu dipalsukan orang kemudian dipidana, tidak ada orang yang mau bikin konsep. Ini bahaya, birokrasi kita bisa lumpuh," kata dia.

Menurut Khaeruman, penyidik bisa menjerat Zainal jika langkah Hasan memberi tandatangan, tanggal, nomor, serta stempel atas perintah Zainal. "Dia pura-pura enggak tahu, takut tandatangan. Tapi itu belum ada terungkap," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

    Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

    Nasional
    Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

    Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

    Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

    Nasional
    Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

    Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

    Nasional
    Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

    Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

    Nasional
    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Nasional
    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Nasional
    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Nasional
    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Nasional
    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    Nasional
    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Nasional
    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Nasional
    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Nasional
    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com