Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita, Jangan Putus Asa...

Kompas.com - 09/07/2011, 16:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Hukum DPR RI, Eva Sundari dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, meminta Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional tetap melakukan upaya hukum terkait kasusnya.

Mahkamah Agung memutuskan Prita bersalah dan divonis enam bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik. Hal ini tertuang dalam putusan MA bernomor 822 K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik. Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi.

"Prita jangan putus asa. Upaya hukum harus dimaksimalkan. Jika perlu, permohonan peninjauan kembalinya dua kali," kata Eva kepada Kompas.com, Sabtu (9/7/2011). Eva berharap, Prita dan kuasa hukumnya menjernihkan perkaranya melalui permohonan peninjauan kembali (PK). Eva berpendapat, putusan kasasi MA terkait pidana kontradiktif dengan putusan kasasi perdata.

Sebelumnya, pada Oktober 2010, MA mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata Prita melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan vonis itu, Prita dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi yang diajukan rumah sakit tersebut. "MA mengabulkan permintaan Prita dengan termohon RS Omni Internasional. Putusannya, Nomor 300K/2010," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Oktober 2010.

"MA memenangkan Prita pada kasasi perdata. Tapi, pada kasasi pidana, MA mengalahkan Prita. Ini tertib logikanya di mana?" kata Eva.

Politisi ini mengatakan, MA seharusnya menggunakan putusan kasasi perdata sebagai referensi dalam memutuskan kasasi pidana. Tak tertutup kemungkinan, kata Eva, ada koordinasi yang tidak bagus antara kompartemen perdata dan pidana di tubuh MA. "Selain itu, MA juga seharusnya mempertimbangkan gerakan koin Prita oleh masyarakat luas," katanya.

Putusan MA janggal

Secara terpisah, Prita menyebutkan adanya kejanggalan dalam putusa MA tersebut. "Ada kejanggalan dalam keputusan MA terhadap kasus yang pernah saya alami," kata Prita, yang ditemui di kediamannya di Jalan Kucica III Nomor 3 RT 02/RW 11 Blok JG 8, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (9/7/2011).

Prita menilai putusan itu janggal karena sudah selesai sejak setahun lalu, tetapi kini dilanjutkan kembali. Dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Tangerang ketika itu, ibu tiga anak ini divonis bebas dari hukuman, tetapi saat sidang tertutup yang dilakukan MA, keputusan tersebut berubah. Apalagi, dalam keputusan tersebut Prita divonis pidana kurungan enam bulan penjara. "Keputusan ini jelas membuat saya terpukul bersama keluarga. Apalagi, anak saya yang ketiga akan berusia satu tahun pada 21 Juli," katanya.

Prita mendapat informasi mengenai dilanjutkannya kasus tentang pencemaran nama baik RS Omni dari kuasa hukumnya, Slamet Yuwono. "Sekitar pukul 14.00, saya mendapat telepon dari Pak Slamet Yuwono yang merupakan kuasa hukum bahwa kasus tersebut dilanjutkan kembali," katanya.

Dari hasil pertemuan dengan kuasa hukum, Prita berencana mengajukan PK dengan harapan tidak menjalani hukuman pidana. Meskipun kuasa hukumnya telah mengingatkan bahwa langkah PK yang akan diajukan tidak akan memengaruhi putusan MA. "Saya sangat berharap agar vonis bagi saya ditinjau atas dasar tugas saya sebagai ibu rumah tangga yang mengasuh anak-anak," katanya.

Hingga saat ini, Prita belum melihat salinan surat dari MA dan belum mengetahui kapan vonis pidana tersebut akan dilaksanakan, termasuk kuasa hukumnya. "Belum ada informasi tentang putusan itu, saya mengetahui dari kuasa hukum dan media," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com