Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Pelajari Putusan Kasasi Prita

Kompas.com - 09/07/2011, 15:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan, Komisi Yudisial akan memeriksa putusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan menolak kontra memori kasasi yang diajukan Prita Mulyasari. Prita, seorangg ibu tiga anak yang dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera, Serpong, divonis hukuman enam bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik.

"Kita akan pelajari petikan putusannya," ujar Eman ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/7/2011). Komisi Yudisial (KY) akan mempelajari apakah ada unsur pelanggaran kode etik terhadap putusan tersebut. Ketika ditanya lebih jauh, Eman enggan berkomentar. Alasannya, KY hingga saat ini belum menerima salinan putusan MA. "Namun, kita concern apakah pemidanaan tersebut didasarkan fair trial," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menyatakan prihatin atas nasib Prita Mulyasari pascaputusan kasasi Mahkamah Agung. "Kami prihatin, tapi prinsipnya, KY menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, selama KY tidak menerima laporan atau menemukan indikasi penyimpangan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, pihaknya tak akan mempersoalkan putusan kasasi tersebut. "Putusan itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Tapi Prita masih punya hak untuk ajukan PK jika ada novum atau bukti baru," ujarnya. Imam Anshori Saleh mengatakan, KY tak akan berburuk sangka terhadap Majelis Kasasi yang memutuskan untuk menghukum Prita (enam bulan).

"Kemungkinan MA melihat ada kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim pengadilan negeri yang membebaskan Prita," katanya. Tetapi yang mengherankan, menurutnya, bagaimana bisa putusan pidana bertentangan dengan putusan perdata (yang memenangkan Prita)?

"KY mengimbau masyarakat untuk tidak emosional menanggapi putusan kasasi tersebut. Sebaiknya dukung saja upaya Prita mengajukan PK. Itu lebih elegan," ujar Imam Anshori Saleh. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com