Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Silakan Andi Nurpati Membantah

Kompas.com - 27/06/2011, 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tak mau menanggapi berbagai bantahan mantan anggota KPU yang juga politisi Partai Demokrat Andi Nurpati yang mengelak terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, semua orang bisa membantah, tapi kepolisian yang berhak menentukan akhir dari kasus tersebut.

"Enggak apa-apa (Andi Nurpati membantah) semua orang kan bisa membantah. Tetapi polisi kan tidak bodoh juga. Membantah itu biasa, tapi rangkaian fakta-fakta itu sudah dan bisa dirajut oleh polisi untuk menentukan orang yang bersalah atau tidak dan siapa saja yang dinyatakan bersalah. Sekarang saya berhenti bicara tentang orang. Ke polisi saja kalau sudah bicara orang (tersangka)," ujar Mahfud di Jakarta, Senin (27/06/2011).

Menurutnya, bukti-bukti otentik mengenai kasus itu telah disampaikan MK kepada penyidik kepolisian. Oleh karena itu, lanjutnya Sekjen MK, Janedjri M Gaffar pun telah disiapkan untuk memberikan keterangan lengkap kepada kepolisian mengenai kasus tersebut.

"MK sendiri melalui Sekjen menyatakan siap dibedah apa yang ada di sini (MK) untuk mengungkap kasus itu seterang-terangnya. Bukti otentik sudah diserahkan yang diperlukan dan kalau masih kurang apapun nanti kita sediakan," imbuhnya.

Seperti diberitakan, Andi Nurpati menolak dikatakan terlibat dalam kasus pemalsuan dan penggelapan surat putusan MK itu. Ia menduga, mafia justru ada dalam tubuh MK. Andi pun berdalih bahwa namanya ada di kasus itu karena dijebak.

"Mafianya justru ada di MK. Berdasarkan penjelasan MK di Panja, saya lihat justru tidak ada peran dan keterkaitan saya dengan pembuatan surat palsu. Jangan-jangan ini skenario. Saya merasa dijebak. Saya yakin ini by scenario," ujar Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (22/06/2011).

Ia menyebutkan, saat diketahui surat tertanggal 14 Agustus adalah surat yang palsu, ia segera merevisi keputusan KPU. Jika dipanggil Panja, Andi menyatakan siap menjelaskan soal surat putusan MK tertanggal 14 Agustus 2009, serta surat tertanggal 17 Agustus 2009 yang dinyatakan sebagai surat asli putusan MK.

"Prinsip saya, setelah mengetahui surat itu dinyatakan palsu, saya langsung merevisi keputusan KPU. KPU sudah perbaiki, sudah ada direvisi oleh KPU. Pada saat itu sudah clear. Tetapi, kenapa baru diangkat lagi sekarang, padahal sudah dua tahun lalu kejadiannya," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    Nasional
    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Nasional
    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Nasional
    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Nasional
    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Nasional
    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Nasional
    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Nasional
    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

    Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

    Nasional
    Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

    Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

    Nasional
    Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

    Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

    Nasional
    Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

    Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

    Nasional
    Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

    Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com