Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Minggu Ini Polisi Tetapkan Tersangka

Kompas.com - 27/06/2011, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendapat kabar dari kepolisian bahwa dalam minggu ini penyidik kepolisian akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilu 2009 yang menjerat mantan anggota KPU yang juga politikus Partai Demokrat, Andi Nurpati.

Dalam penetapan tersangka itu, Mahfud mempersilakan kepolisian untuk memulainya dari dalam Mahkamah Konstitusi. "Polri sudah akan mulai menetapkan tersangka secara bertahap. Saya memang menyetujui lebih bagus itu mulai dari dalam MK, siapa di MK (yang terlibat) lalu surat itu mengalir ke mana dan siapa yang menggunakan. Itu lebih efektif saya kira. Kalau mulai dari yang menggunakan diurut ke belakang, justru lebih sulit," kata Mahfud di Jakarta, Senin (27/6/2011).

Ketika ditanya nama oknum MK yang akan ditetapkan menjadi tersangka, Mahfud enggan menjawab. Polisi, lanjutnya, yang berhak menentukan tersangka dalam MK. "Kalau mengumumkan tersangka, itu tugasnya polisi, bukan MK. Polisi sudah sangat profesional untuk kasus ini dan mulai menampakkan upaya perbaikan sistem kerja sehingga lebih transparan. Mulai dari MK siapa yang membuat surat itu pertama kali kalau sudah ngaku diberikan ke siapa lalu bagaimana bisa sampai ke sana dan seterusnya, itu akan lebih mudah," tutur Mahfud.

Ia menyatakan, polisi harus mengumumkan nama-nama orang yang menjadi tersangka karena hal itu merupakan hak publik untuk mengetahuinya. "Harus diumumkan besok (nama tersangka) karena itu hak publik. Tetapi, apakah hari ini atau besok lusa itu saya belum tahu, tapi saya dengar minggu ini sehari atau dua hari (diungkapkan tersangka)," tukasnya.

Seperti diketahui, Mahfud melaporkan kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat putusan MK terkait sengketa Pemilu 2009 Dapil I Sulawesi Selatan, milik Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura. Dalam kasus itu, diduga turut serta terlibat Dewi Yasin Limpo, mantan anggota KPU dan politikus Demokrat Andi Nurpati, staf MK Masyhuri Hasan, dan hakim konstitusi Arsyad Sanusi.

Laporan tersebut telah diserahkan ke kepolisian sejak Februari 2010. Staf yang diduga terlibat telah mendapat sanksi keras, sampai dengan pemberhentian oleh Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com