Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu: KJRI Telah Upayakan Pengampunan

Kompas.com - 23/06/2011, 13:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah mengupayakan permohonan pengampunan atas nama Ruyati binti Satubi (54), tenaga kerja Indonesia yang dieksekusi mati di Arab Saudi, Sabtu (18/6/2011). Permohonan pengampunan itu disampaikan kepada pihak keluarga korban dan juga Gubernur Mekkah.

"Ketika proses pengampunan masih dilakukan, pada 18 Juni Pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi tanpa memberitahukan perwakilan Indonesia di Saudi," kata Menlu pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Marty kembali menegaskan bahwa kementeriannya juga telah menginformasikan perjalanan perkara Ruyati kepada pihak keluarganya di Jawa Barat. Menurutnya, kementeriannya selalu senantiasa menginformasikan pihak keluarga ketika ada warga negara Indonesia yang mendapatkan masalah di luar negeri.

Atas perlakuan tersebut, Pemerintah Indonesia telah menarik duta besarnya di Arab Saudi sebagai bentuk protes keras. Tak hanya itu, Kemlu juga telah memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak dua kali.

Menurut Marty, pada pertemuan tersebut, Pemerintah Arab Saudi mengaku lalai memberi tahu perwakilan Indonesia di negara itu tentang pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap Ruyati.

"Dubes Arab Saudi menyampaikan bahwa intinya mereka lalai karena tidak menyampaikan kepada kita, seharusnya disampaikan. Bayangkan, seseorang yang dikenai hukuman mati tentu perwakilan dari negara yang dimaksud harus diinformasikan. Itu bagian dari protap yang berlaku," tutur Marty.

Marty mengatakan, pemanggilan Duta Besar Arab Saudi juga bertujuan untuk menyampaikan surat resmi menyatakan protes dan kecewa atas pelaksanaan eksekusi terhadap Ruyati yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tata krama internasional, yaitu dilaksanakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Adapun pertemuan dengan Dubes Arab Saudi dilakukan pada Senin (20/6/2011). Marty mengatakan, Pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi memerhatikan prosedur pelaksanaan hukuman mati yang sesuai dengan aturan internasional dan meminta agar hal serupa jangan terulang lagi pada masa mendatang.

"Kita harapkan adanya penekanan bahwa yang terjadi kemarin tidak akan terulang kembali. Ini bisa dicapai dengan adanya pengaturan atau ketentuan yang disebut mandatory consuler notification, pemberitahuan kekonsuleran yang wajib," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

    Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

    Nasional
    Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

    Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

    Nasional
    Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

    Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

    Nasional
    Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

    Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

    Nasional
    Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

    Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

    Nasional
    KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

    KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

    Nasional
    Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

    Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

    Nasional
    Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

    Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

    Nasional
    Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

    Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

    Nasional
    RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

    RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

    Nasional
    Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

    Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

    Nasional
    Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

    Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

    Nasional
    Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

    Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

    Nasional
    Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

    Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

    Nasional
    Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

    Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com