Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ansyaad: Terorisme Masih Ancaman Serius

Kompas.com - 23/06/2011, 12:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam penegakan hukum terhadap aksi terorisme, sejak tahun 2002 hingga saat ini, Polri telah berhasil menangkap ratusan teroris, dan di antaranya telah diadili serta dijatuhi hukuman. Bahkan, lima orang di antaranya telah divonis hukuman mati. Akan tetapi, kenyataannya, aksi terorisme masih terus berlangsung dan menjadi ancaman nyata. Ada kecenderungan pula, teroris lebih memperluas targetnya. Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme  Irjen  Ansyaad Mbai dalam seminar bertajuk "Menuju Kerangka Hukum Pemberantasan Terorisme Yang Komprehensif" di Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Menurut dia, hal tersebut terjadi karena penegak hukum belum maksimal dalam merancang program deradikalisasi untuk menetralisir ideologi radikal yang menjadi pemicu utama terjadinya aksi terorisme.

"Memang kenyataannya gerakan kelompok radikal masih terus berlangsung. Propaganda untuk melakukan teror dan aksi-aksi kekerasan masih terus berlangsung. Ini patut kita pahami bersama bahwa gerakan yang berlatar belakang ideologi tidak akan berhenti dengan tertangkapnya para pelaku. Selama ideologi radikal tidak bisa dinetralisir, mereka akan terus melakukan aksinya," ujar Ansyaad.

Ansyaad mencontohkan, setelah peristiwa bom Bali I pada 2002 lalu, hampir seluruh pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke pengadilan. Namun, pada 2003 kelompok tersebut kembali melakukan aksi teror bom di Hotel JW Marriott. Tak hanya itu, setelah ditangkap dan diadili, kelompok itu kembali melakukan aksi teror bom lagi di depan Kedutaan Besar Australia.

"Dari catatan-catatan itu dapat dikatakan kalau aksi-aksi terorisme itu masih menjadi ancaman serius buat negara ini," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Ansyaad, untuk mengantisipasi aksi-aksi terorisme tersebut, pemerintah harus meningkatkan upaya pemberantasan terorisme melalui penegakan hukum yang lebih efektif. Menurut dia, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah memaksimalkan aturan-aturan yang terkandung dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme yang saat ini tengah direvisi.

"Masih banyak masalah lain mengenai kelemahan pemberantasan terorisme ini, seperti penegakan hukum dari jaringan-jaringan yang banyak tercecer. Akibatnya, jaringan dan pimpinannya terhindar dari tuntutan. Lalu, masa penangkapan dan penahanan yang terlalu singkat, saksi tidak bertatap muka dengan terdakwa belum diterapkan, propaganda teroris yang sangat gencar, dan sebagainya. Jadi inilah yang harus dikaji lebih serius sehingga nantinya ancaman-ancaman terorisme ini dapat diminimalisir," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Nasional
    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Nasional
    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Nasional
    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com