Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu: Siti Belum Bebas Hukuman Mati

Kompas.com - 23/06/2011, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyampaikan pernyataan untuk meluruskan pemberitaan media massa yang mengatakan bahwa Siti Zaenab, mantan TKI asal Bangkalan, Madura, telah terbebas dari ancaman hukuman mati di Madinah.

Pemberitaan media massa menyebutkan, lepasnya Siti, yang diputuskan bersalah membunuh majikannya dengan pisau pada November 2009 lalu, dari hukuman mati berkat diplomasi tingkat tinggi yang dilakukan almarhum Presiden ke-3 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Saat itu, Gus Dur menghubungi Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul-Aziz Al Saud.

"Tanpa mengecilkan kontribusi pemerintahan terdahulu, kasus yang dialami Siti Zaenab masih berjalan. Penundaan bukan karena pendekatan kepada pihak raja, melainkan karena anak korban masih berusia satu tahun. Jadi, saat ini masih menunggu anaknya akil balig dan ditanyakan pendapatnya, apakah memaafkan. Kalau anaknya menolak memaafkan, Siti Zaenab akan dihukum mati," kata Marty pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Marty mengatakan, saat ini pemerintah terus menjalin komunikasi dengan anak korban. Marty juga mengatakan bahwa Filipina yang selama ini dianggap sebagai salah satu negara yang berhasil memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya di Saudi tak dapat sepenuhnya menyelamatkan warganya dari hukuman mati.

Sepanjang 2001-2008, enam warga negara Filipina dieksekusi hukuman mati kendati kepala negaranya dan menteri luar negerinya telah melakukan diplomasi tingkat tinggi. Sementara itu, sepanjang 1999-2011, ada dua TKI yang dieksekusi mati, yaitu Warni bin Samiran pada 1999 dan Ruyati binti Satubi pada 2011.

"Satu fakta lagi, kita sudah berhasil membebaskan sembilan orang WNI, dan bahkan dua tahun terakhir ini kita sudah membebaskan empat WNI dari hukuman mati," kata Marty.

Marty juga mengatakan, sepanjang tahun ini Pemerintah Indonesia telah bekerja keras mengamankan, menyelamatkan, dan melindungi WNI dari krisis di Mesir, Tunisia, Libya, Yaman, dan Bahrain. Pemerintah juga telah menyelamatkan 20 anak buah kapal dari pembajak di Somalia dan ribuan warga dari bencana alam gempa bumi dan ancaman kebocoran radiasi nuklir di Jepang.

"Selama 2011, lebih kurang ada 15.000 WNI yang telah diselamatkan dari berbagai belahan dunia," kata Marty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com