Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Putuskan Moratorium TKI ke Saudi

Kompas.com - 23/06/2011, 11:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan pelaksanaan moratorium atau penghentian sementera pengiriman tenaga kerja Indonesia sektor informal ke Arab Saudi, efektif  per 1 Agustus 2011. Moratorium ini dilakukan hingga pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi memiliki kesepakatan yang menjamin perlindungan, pemberian hak-hak, dan hal lain yang diperlukan para tenaga kerja Indonesia di negara tersebut. Presiden juga menginstruksikan adanya pengawasan terhadap lembaga-lembaga pengirim tenaga kerja ke negara-negara penempatan.

"Saya juga meminta, berkaitan dengan moratorium, para warga negara Indonesia untuk patuh dan tidak berupaya sendiri-sendiri, mencari jalan pintas untuk nekad," katanya pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Sementara itu, terkait moratorium ke negara-negara Timur Tengah lainnya, Presiden mengatakan akan menunggu evaluasi oleh tim terpadu yang dikomandani Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Saat ini, kata Presiden, tim sedang bekerja. Tim tersebut pada waktunya akan memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai kebijakan moratorium TKI ke negara-negara Timur Tengah lainnya.

Secara terpisah, Menakertrans Muhaimin Iskandar, seusai jumpa pers, mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi instruksi Presiden terkait moratorium ke 38 daerah yang menjadi kantong perekrutan tenaga kerja Indonesia di sektor informal. Kemenakertrans juga akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengawasan di bandar udara.

Tak hanya itu, Muhaimin mengatakan, kementeriannya akan meningkatkan program-program pemberdayaan masyarakat di daerah-daerah yang menjadi kantong perekrutan tenaga kerja Indonesia. Program tersebut misalnya mengenai kewirausahaan, pelaksanaan transmigrasi, dan lainnya.

Saat ini, sedikitnya 1,5 juta TKI bekerja di Arab Saudi dan mengirim devisa sedikitnya 2,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 21,4 triliun) pada 2010. Arab Saudi merupakan negara tujuan kedua terbesar setelah Malaysia. Total ada 6 juta TKI di luar negeri dan pada 2010 mereka mengirim devisa 7,1 miliar dollar AS (sekitar Rp 64,6 triliun). Sepanjang Januari-Mei 2011, terdapat 2.000 kasus TKI di Arab Saudi dengan 100 orang di antaranya korban penganiayaan berat, seperti Sumiati binti Saan Mustapa yang mencuat September 2010.

Pada 2010, ada 5.000 kasus TKI dengan 600 orang di antaranya meninggal dunia. Kasus terbesar merupakan gaji tidak dibayar (80 persen), pelecehan seksual, hilang kontak dengan keluarga bertahun-tahun, dan meninggal tanpa keterangan yang memadai. Pada Januari-Mei 2011 saja sedikitnya 364 TKI putus komunikasi dengan keluarga di Tanah Air. Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur menjelaskan, ada dua sistem hukum yang berlaku di Arab Saudi, yaitu hukum khusus dan publik. Hukum khusus merupakan hak keluarga untuk menuntut hukuman setimpal atau mengampuni perbuatan pidana terhadap anggota keluarga mereka.

"Raja pun tidak bisa campur tangan karena sepenuhnya hak keluarga. Jika keluarga memaafkan, baru pelaku bisa dihukum lima tahun atau 10 tahun penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com