JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDIP, Panda Nababan, akan mengajukan banding atas vonis satu tahun lima bulan penjara yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Panda adalah terdakwa kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004.
"Itu otomatis, orang yang mencari kebenaran akan banding," kata Panda, usai persidangan. Terlebih, dua hakim anggota berbeda pendapat (dissenting opinion).
Seperti diberitakan sebelumnya, dua hakim anggota yakni I Made Hendra dan Andi Bachtiar, menyatakan pendapat yang berbeda ats vonis Panda.
Keduanya menilai bahwa Panda seharusnya dibebaskan dari tuntutan pidana, karena tidak ada bukti yang menunjukkan dia menerima sejumlah cek perjalanan atau terlibat peredaran cek perjalanan ke sejumlah anggota DPR 1999-2004.
Hal itu membuat Panda merasa semakin tidak dapat menerima putusan majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijatna. Ia lantas menuding majelis hakim memanipulasi fakta persidangan.
"Anehnya lagi, ada kata-kata baru, Panda Nababan terlibat soal peredaran cek perjalanan. Itu istilah apa?" ucap anggota Komisi III DPR itu.
Kuasa hukum Panda, Juniver Girsang, juga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim. "Baru kali ini ada kita dengar hakim karir memutuskan kasus tanpa adanya bukti yang berkaitan," ujar Juniver.
Ia juga berpendapat seharusnya Panda bebas dari tuntutan. "Jangan karena penangkapan Syarifuddin Umar, hakim jadi takut membebaskan terdakwa korupsi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.