Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yanto Bunuh Istri gara-gara Remote TV

Kompas.com - 22/06/2011, 20:16 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Lucky Jayanto, 36, terdakwa pembunuh istrinya diganjar 7,5 tahun penjara, setelah majelis hakim memutuskan ia bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri, Denpasar, Rabu (22/6/2011).

Yanto terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. "Hal yang memberatkan, di samping perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, yang menjadi korban adalah istri terdakwa sendiri yang seharusnya dilindunginya," ujar ketua majelis hakim, Dewa Wenten, saat membacakan putusannya.

Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan pria asal Pasuruan, Jawa Timur, itu, di antaranya masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.

Yanto yang tertunduk lesu usai mendengar putusan itu, langsung menerima hukuman tersebut karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara.

Dalam fakta persidangan terungkap, pada 15 Desember tahun lalu, Yanto dan istrinya, Utami, yang tinggal di sebuah rumah kos Jalan Tirta Ening, Denpasar, terlibat cekcok. Dari keterangan Yanto, saat itu Utami menelepon Yanto yang sedang berada di luar kos untuk membelikannya makan.

Menurut Yanto, cara Utami meminta dianggap tidak sopan karena sambil mengatakan, ia suami yang tidak bertanggung jawab karena membiarkan anak dan istrinya kelaparan. Sesampainya di rumah pun Utami masih memaki-maki Yanto dengan kata-kata yang tidak pantas.

Puncaknya, Utami mengambil remote televisi dan dilemparkan ke tembok hingga rusak. Yanto masih mencoba bersabar dengan memperbaiki remote tersebut. Setelah dibetulkan remote televisi ia kembalikan kepada sang istri.

Sayangnya sikap mengalah Yanto ini tak ditanggapi. Utami malah melempar remote itu ke arah Yanto.

Kesabaran Yanto pun habis, dan dua kali tamparan melayang ke pipi Utami. Tak berhenti di situ, Yanto yang sudah kalap menendang perut istri dan mengenai ulu hatinya.

Akibat perbuatan Yanto, Utami mengalami sesak napas dan pendarahan di bagian otak. Yanto yang panik kemudian berusaha membawa Utami ke RS Sanglah dengan bantuan tetangga, namun nyawa Utami tak tertolong lagi saat dalam perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com