Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Dkk Divonis 17 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/06/2011, 18:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang diketuai Eka Budi Prijatna, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun lima bulan penjara kepada Panda Nababan.

Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6/2011). Panda Nababan, politisi senior asal PDI-P, adalah terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.

Vonis terhadap Panda sama beratnya dengan vonis tiga koleganya sesama politikus PDI-P, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih, yang dibacakan bersamaan. Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Panda, Engelina, M Iqbal, dan Budiningsih masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara," ujar Eka Budi.

Para politikus PDI-P itu juga diharuskan membayar denda senilai Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, keempatnya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan DGS BI 2004 seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Eka Budi mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Panda terbukti terlibat peredaran cek pelawat di Komisi IX DPR 1999-2004, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal itu disimpulkan dari keterangan Dudhie Makmun Murod, yang mengaku diperintah Panda menemui Arie Malangjudo untuk mengambil amplop titipan berisi sejumlah cek pelawat.

Selain itu, berasal dari keterangan mantan staf Bendahara Umum Fraksi PDI-P, Fadilla, yang mengatakan bahwa Panda memerintahkannya mencairkan cek pelawat senilai Rp 500 juta untuk dimasukkan ke kas Fraksi PDI-P.

"Fakta yuridis, benar ada aliran TC dari Panda yang masuk ke kas fraksi. Meskipun hanya fotokopi, saat ditanyakan ke Fadillah, diakui benar. Laporan kas dipertimbangkan hakim menjadi alat bukti," kata Eka Budi.

Selain itu, Panda terbukti terlibat dalam pemberian cek pelawat kepada Emir Moeis dan Sukardjo Hardjo Soewirjo. Dari terbuktinya pemberian cek terhadap Fadilla, Emir, dan Soekardjo oleh Panda, hakim menyimpulkan bahwa Panda lantas dapat dipastikan turut menerima cek pelawat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi Untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi Untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com