Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Menyela Pembacaan Vonisnya

Kompas.com - 22/06/2011, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan, menyela jalannya pembacaan vonis terhadap dirinya dan tiga anggota DPR 1999-2004 lainnya, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Saat hakim anggota, Marsudin Nainggolan, membacakan poin pertimbangan, Panda menyela. "Keterangan saksi Fadillah yang dibacakan majelis hakim dibacakan tidak sesuai," kata Panda. Menurut dia, keterangan saksi Fadilla, mantan staf Bendahara Umum Fraksi PDI-P, yang sebelumnya dibacakan majelis hakim tidak sesuai dengan keterangan Fadilla yang dimuat dalam pembelaan (pleidoi) Panda.

Menanggapi upaya Panda tersebut, ketua majelis hakim Eka Budi menegaskan bahwa pembacaan vonis tidak dapat disela. "Tidak ada penyelaan di dalam pembacaan putusan. Jika terdakwa keberatan, bisa diajukan nanti (di tingkat banding)," kata Eka Budi. Sebelumnya, Panda meminta majelis hakim membacakan seluruh keterangan saksi yang disampaikan selama persidangan.

Kuasa hukum Panda, Juniver Girsang, menambahkan, ada poin keterangan Fadilla yang tidak dibacakan majelis hakim hari ini, tetapi termuat dalam pleidoi Panda. Menurut Juniver, keterangan Fadilla yang termuat dalam pleidoi Panda itu penting untuk dibacakan. "Mohon jadi catatan kalau memang tidak ada di majelis, apakah itu (keterangan) bisa dimasukkan sekarang?" katanya.

Dia lantas mengatakan bahwa majelis hakim seolah hanya melakukan copy-paste tuntutan jaksa dalam menyusun vonis. "Apa yang majelis bacakan persis sama dengan apa yang diajukan penuntut umum, seperti copy-paste," ucap Juniver. Panda dituntut menerima sejumlah cek pelawat senilai Rp 1,95 miliar yang patut diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI 2004.

Tim jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan untuk Panda. Jaksa menilai, Panda terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek pelawat yang patut diduga berkaitan dengan kewenangannya seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Panda dituntut paling berat dibanding tiga koleganya karena dinilai memengaruhi saksi Fadilla, mantan staf Bendahara Fraksi PDI-P untuk memberikan keterangan palsu juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara koleganya, Engelina Pattiasina, dituntut 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, M Iqbal 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Budiningsih 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com