Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Politikus PDI-P Divonis 17 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/06/2011, 11:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suwidya menjatuhkan vonis satu tahun lima bulan penjara terhadap empat anggota DPR 1999-2004 Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Soewarno, dan Matheos Pormes. Vonis dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Selain hukuman penjara, empat politikus PDI-Perjuangan itu diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Soewarno, dan Matheos Pormes terbukti sah dan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Suwidya.

Hakim menilai, keempatnya terbukti melakukan korupsi bersama-sama seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keempatnya menerima cek perjalanan dari Bendahara Umum Fraksi PDI Perjuangan saat itu, Dudhie Makmun Murod.

Berdasarkan fakta persidangan, cek perjalanan tersebut diterima begitu saja lalu digunakan untuk biaya kampanye PDI-P. Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut hakim Masrudin Nainggolan, perbuatan keempatnya merusak citra DPR dan tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam bertugas sebagai anggota Dewan.

"Yang meringankan,kooperatif dan sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, punya tanggungan, lama mengabdikan diri kepada negara dan bangsa, serta memiliki masalah kesehatan masing-masing," kata Masrudin.

Atas putusan tersebut, keempatnya mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana 2,5 tahun terhadap Ni Luh, Soetanto, Soewarno, dan Matheos. Jaksa juga meminta majelis memutuskan untuk merampas harta kekayaan empat terdakwa. Namun, permintaan untuk merampas harta tersebut tidak dikabulkan majelis hakim dalam putusannya. Majelis menilai, perbuatan keempat politikus itu tidak menimbulkan kerugian negara.

"Tidak dapat dibuktikan dana tersebut untuk memperkaya diri pribadi terdakwa," ujar Masrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com