Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: MK Hormati Revisi UU MK

Kompas.com - 22/06/2011, 00:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, lembaganya akan menghormati keputusan pemerintah dan DPR mengenai revisi atas perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan Mahfud saat menghadiri rapat dengan Panitia Kerja Mafia Pemilu, Selasa (21/6/2011) di Gedung DPR RI.

"Mahkamah Konstitusi (MK) menghormati pengesahan rancangan undang-undang itu, dan memang pemerintah dan DPR tidak perlu terombang-ambing oleh opini kalau sudah diskusi lama dan saya tahu itu sudah lama didiskusikan. Keputusannya, ya sudah disahkan saja," ujar Mahfud, Selasa.

Dia menyatakan, MK siap menggelar sidang uji materi undang-undang (UU) tersebut jika ada pihak yang mengajukannya, apalagi jika pihak tersebut merasa dirugikan karena adanya UU MK baru.

"Ya wajib menerima. MK kan tidak boleh menolak. Namun, MK juga punya martabat, enggak mau diperalat orang. Misalnya, ada orang minta pengujian, padahal dia, misalnya, tidak punya kerugian. MK juga tidak akan sembarangan menguji UU yang dibuat DPR. Menurut saya, kami terima kalau nanti ada yang lebih kami pelajari, di bidang apakah kajiannya," ujarnya.

Mahfud mengatakan, MK bisa menguji UU terkait institusinya. Dia berpendapat, UU tersebut sudah cukup bagus. "Kalau bisa jangan menguji dirinya sendiri. Itu teori saya dulu, waktu saya di DPR dilarang hakim MK melakukan nemoyudat in caususua, yaitu mengadili hal yang tersangkut dirinya sendiri, tetapi ini bukan diri hakim, ini institusi. Lawan dari judicial review bukan orang, tetapi institusi lawan institusi. Jadi bukan soal diri sendiri. Tapi itu nantilah. Saya kira UU itu sudah bagus, sudah didiskusikan, dan saya setuju di-UU-kan," ujarnya.

Seperti diberitakan, DPR serta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membahas revisi UU MK. Dalam revisi itu, beberapa kewenangan MK dipangkas, seperti menghilangkan keputusan ultra petita yang memungkinkan MK menyelidiki lebih jauh terhadap persoalan yang dilaporkan.

Selain itu, dalam UU itu, MK akan diawasi oleh tim pengawas yang beranggotakan lima orang. Kelima orang itu berasal dari unsur hakim konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR, dan pemerintah. Tim pengawas ini akan mengawasi kinerja MK agar sesuai kewenangannya.

Selain itu, MK dinyatakan tidak akan menangani kasus pemilukada, seperti yang terjadi selama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com