Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hakim Antasari Penuhi Panggilan KY

Kompas.com - 21/06/2011, 11:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenuhi panggilan Komisi Yudisial untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.

Ketiga hakim yang memenuhi panggilan tersebut adalah Herry Swantoro, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Antasari, serta dua hakim anggota, yakni Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara. Namun, ketiga hakim yang mendatangi KY pada pukul 09.30 WIB tersebut tidak berkomentar perihal kedatangannya.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, ketiga hakim itu akan menjalani pemeriksaan oleh tiga Komisioner KY, di antaranya, Taufiqurrohman Syahuri, Jaja Ahmad Jayus, dan Suparman Marzuki. "Ya, hakimnya datang semua. Saat ini sedang diperiksa tim komisioner yang dipimpin oleh Bapak Suparman Marzuki," ujar Asep ketika dikonfirmasi Kompas.com, di Gedung KY, Jakarta, Selasa (21/6/2011).

Sampai saat berita ini diturunkan, proses pemeriksaan ketiga hakim itu masih berlangsung secara tertutup di salah satu ruangan Komisioner di lantai lima Gedung KY.

Seperti diberitakan, Komisi Yudisial menengarai adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi dalam kasus Antasari Azhar berkaitan dengan pengabaian bukti-bukti penting. Bukti tersebut antara lain keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun'in Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Hingga saat ini, KY sudah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini, seperti ahli forensik Abdul Mun'iem Idris, ahli balistik Maruli Simanjuntak, ahli teknologi informasi (TI) dari Fakultas Elektro Institut Teknologi Bandung Agung Haryoso, dan juga kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com