Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis: Kenapa Pemerintah yang Disalahkan?

Kompas.com - 20/06/2011, 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan bahwa pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pada sidang ke-100 ILO di Swiss, yang menyatakan mekanisme perlindungan buruh migran di luar negeri sudah berjalan, sudah tepat. Ia menyampaikan hal tersebut merespons tanggapan sejumlah kalangan yang menimpakan kesalahan atas eksekusi mati tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia, Ruyati binti Sapudi di Arab Saudi, merupakan kesalahan pemerintahan SBY.

"Jadi, komentar Bapak Presiden di sidang ILO itu sudah sangat tepat. Karena memang pemerintah punya concern sepenuhnya untuk memberikan perlindungan. Tetapi kan, yang perlu kita cermati pemerintah itu tentu tidak bisa menjamin perilaku orang per orang warganya di luar negeri sana. Jadi, kalau orang berbuat salah di luar negeri, masak pemerintah yang disalahkan," ujar Patrialis kepada wartawan di Gedung Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/6/2011).

Patrialis menuturkan, berbagai upaya perlindungan yang sudah dilakukan pemerintah terhadap TKI, salah satunya dengan terus melakukan komunikasi dengan pemerintahan dimana para tenaga kerja itu berada. Selain itu, pemerintah saat ini juga mengupayakan untuk lebih intensif dalam membicarakan mengenai ekseskusi hukuman mati kepada negara-negara yang sering menjadi tujuan para TKI.

"Eksekusi yang berkaitan dengan hukuman mati akan terus kita bicarakan lagi, dan paling tidak sebelum eksekusi mereka memberitahukan kepada kita. Janji Arab Saudi untuk membebaskan warga negara kita juga kan sudah terbukti. Dulu mereka sempat membebaskan sebagian 70 orang warga negara kita disana, saya pun turut hadir waktu itu. Dan itu kan artinya perlindungan itu sudah jelas," terangnya.

Ditambahkan Patrialis, mengenai hukuman mati, sudah menjadi mekanisme dari sistem hukum yang berlaku di Arab Saudi. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia, tidak dapat mencampuri mekanisme hukum yang berlaku di negara tersebut. Menurutnya, Indonesia hanya dapat melakukan diplomasi jika warga negaranya tersangkut kasus hukum disana.

"Jadi, mohon kasus ini jangan terlalu banyak "digoreng". "Digoreng" dalam arti, bahwa keputusan itu memang berbeda, dan pemerintah juga tidak bisa disalahkan. Kita akan terus berusaha yang terbaik bagi warga negara kita yang bekerja disana," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Nasional
    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Nasional
    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    Nasional
    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Nasional
    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com