JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, berbeda pendapat dalam putusan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqodas. Menurutnya, ketentuan masa jabatan pimpinan lembaga anti korupsi itu dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yakni selama empat tahun, hanya diperuntukkan bagi seleksi pimpinan secara normal. Bukan untuk masa jabatan calon pengganti.
Demikin dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan Akil dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkaha Konstitusi, Jakarta, Senin (20/6/2011). "Hanya prosedur saja yang harus berdasarkan Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 UU KPK, yang diperuntukan bagi seleksi calon Pimpinan KPK yang telah habis masa jabatannya dan bukan untuk calon pengganti karena kekosongan Pimpinan KPK," jelasnya.
Oleh karena itu, Akil berpendapat, seharusnya masa jabatan pengganti Pimpinan KPK disesuaikan dengan pimpinan yang terdahulu, yaitu berakhir pada Desember 2011. "Dengan demikian berdasarkan tafsir sistematis logis, maka masa jabatan pengganti Pimpinan KPK berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Pimpinan KPK yang dipilih sebelumnya," imbuh Akil.
Mahkamah Konstitusi memutuskan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas tetap menjadi pimpinan lembaga antikorupsi itu hingga tiga tahun ke depan. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan Proses Pengujian Pasal 34, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal tersebut terkait masa jabatan pimpinan KPK yang memasuki tahapan akhir. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dari para pemohon pengujian pasal ini, yaitu uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terkait masa jabatan pimpinan KPK Busyro Muqoddas. Uji material diajukan kelompok penggiat antikorupsi, yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Ardisal (LBH Padang), Zaenal Arifin Mochtar (dosen FH UGM), Feri Amsari (dosen FH Universitas Andalas), Teten Masduki (Sekjen TII).
Menanggapi perbedaan pendapat yang disampaikan Akil, kuasa hukum para pemohon uji materi Undang-Undang itu, Alfon Kurnia Palma, mengaku memahaminya sebagai pendapat yang wajar dari seorang hakim.
"Ini kan bukan persoalan konstitusional tafsir, tapi ini persoalan implementasi. Itu wajar saja, akan tetapi kami menilai apa yang diungkapkan oleh Akil Mochtar itu pada lebih pada persoalan tafsirnya bahwa masa jabatan Busyro satu tahun bukan empat tahun," ujar Alfon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.