JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum para pegiat antikorupsi yang mengajukan pengujian masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas, Alfon Kurnia Palma, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mengesahkan jabatan Busyro menyusul keputusan Mahkamah Konsitusi yang menetapkan masa jabatan Busyro adalah empat tahun.
Keputusan Presiden (Keppres) No 129/P/-2010, yang mengatur masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai KPK hanya setahun, harus dicabut. "Kalau menurut saya, untuk menjamin kepastian hukumnya (Busyro Muqqodas), ya harus ada yang baru. Keppres yang menyatakan bahwa masa jabatan Pak Busyro Muqqodas selama satu tahun itu perlu dieliminasi dengan adanya putusan MK ini," ujar Alfon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/6/2011).
Menurut dia, keputusan MK final dan mengikat setingkat dengan undang-undang. Untuk itu, semua lembaga negara wajib melaksanakan putusan ini. "Cukup dibuat Keppres, yang menyatakan Pak Busyro menjabat selama empat tahun," ujar Alfon.
Busyro terpilih menggantikan Antasari Azhar yang terlibat tindak pidana pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Busyro hanya mengisi sisa masa jabatan Antasari yang akan berakhir tahun ini. Melalui permohonan uji materi yang diajukan para aktivis pegiat antikorupsi, MK mengubah ketentuan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.