JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 23 tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi menghadapi ancaman hukuman mati. Hukuman mati itu sebenarnya dapat dihindarkan dengan langkah politik, seperti pernah dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid.
Selain hukuman mati Ruyati, kasus terakhir adalah Darsem binti Daud Tawar, TKI asal Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam kasus Darsem, pemerintah lebih berkonsentrasi dalam pembayaran diyat (uang darah) ketimbang melakukan advokasi litigasi di peradilan atau diplomasi secara maksimal. ”Kami menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencopot pejabat yang bertanggung jawab atas kelalaian melindungi TKI,” ujar analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, di Jakarta, Minggu (19/6/2011).
Arab Saudi merupakan negara tujuan penempatan TKI terbesar kedua setelah Malaysia. Jumlah TKI di Arab Saudi berjumlah sedikitnya 1,5 juta orang, yang sebagian besar pekerja rumah tangga. Sebagian besar pekerja rumah tangga itu perempuan yang mengirim devisa sedikitnya 7,1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 61 triliun tahun 2010.
Sekretaris Jenderal Indonesian Employment Agency Association Djamal Aziz menyebutkan, hukuman mati juga pernah dialami.......(selengkapnya baca Harian Kompas, Senin 20 Juni 2011, halaman 17)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.