Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Lelet Tuntaskan Kasus Munir

Kompas.com - 19/06/2011, 19:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum), menilai Kejaksaan Agung terkesan lambat dalam mengungkap penuntasan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, M Munir Said Thalib.

Sekretaris Eksekutif Kasum, Choirul Anam, mengatakan hal itu dapat dilihat dengan belum juga dilaksanakannya Peninjauan Kembali (PK) mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Mayjen (Purn) Muchdi Pr, tersangka dalam kasus tersebut, yang divonis bebas pada 2009 lalu.

"PK untuk Muchdi belum juga diajukan oleh Kejaksaan, dengan alasan belum menerima putusan Mahkamah Agung. Padahal, Ketua Pengadilan Jakarta Selatan telah mengirimkan keputusan itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, kita (Kasum) juga telah menerima putusan MA tersebut secara resmi tahun 2009 kemarin. Jika pihak Kejaksaan mengatakan alasan belum menerima putusan MA, ini kan aneh, mereka seolah menghambat penuntasan kasus ini," ujar Choirul, dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (19/6/2011).

Dia menambahkan, dalam kasus Muchdi, Kejaksaan Agung juga dinilai telah melakukan rekonstruksi logika hukum dengan celah kelemahan yang fatal. Salah satunya adalah memasukan motif pembunuhan dalam dakwaan Muchdi. Padahal, menurut Choirul, ketika motif itu dimasukkan ke dalam dakwaan, tindak pidana yang akan didakwakan akan sulit dibuktikan karena sangat bergantung pada subyektifitas.

"Kejanggalan lainnya adalah tuntutan kepada Muchdi, yang notabene sebagai orang yang menyuruh lakukan ternyata lebih rendah dari Pollycarpus sebagai orang yang melaksanakan perintah, yaitu 20 tahun. Ya, seharusnya tuntutan Muchdi lebih berat, atau setidaknya sama dengan Pollycarpus," tambahnya.

Selain itu, lanjut Choirul, barang bukti penting dalam kasus tersebut, yaitu rekaman suara percakapan antara Pollycarpus dan Muchdi yang sebelumnya diakui ada, ternyata tidak dipergunakan di pengadilan hingga keluarnya putusan bebas Muchdi. Dia mengatakan, pada awalnya pihaknya menduga rekaman tersebut akan dipergunakan untuk keperluan PK Kejaksaan Agung pada kasus Muchdi.

"Tapi, kenyataannya tidak dipakai. Kami menilai, bukti rekaman itu sengaja dihilangkan agar Muhcdi tetap bebas dan kasus Munir makin gelap," tambahnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya mengecam tindakan Kejaksaan Agung yang terkesan menghalang-halangi dalam menangani kasus tersebut. Selain itu, pemerintah juga didesak agar dapat segera membuktikan janjinya dan menuntaskan kasus pembunuhan Munir.

"Pada saat awal menjabat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004 lalu, pernah dengan tegas mengatakan bahwa 'pengungkapan kasus Munir adalah the test of our history, apakah negara Indonesia negara yang menghormati HAM atau tidak'. Sekarang tujuh tahun berselang, kasus ini masih gelap. Ini yang kita harapkan, agar SBY mampu untuk menuntaskan pengungkapan kasus pembunuhan munir dengan baik, dengan memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk melakukan PK terhadap putusan kasasi Muhcdi PR, dan menindak tegas aparat-aparatnya yang menghalang-halangi keadilan dalam penuntasan kasus ini," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com