Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Busyro, Pansel KPK Tunggu MK

Kompas.com - 17/06/2011, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) mempersilakan Ketua KPK Busyro Muqqodas untuk mendaftar kemabli jika masih ingin menjabat posisi sebagai Pimpinan KPK. Ketika dikonfirmasi terkait fatwa Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih melakukan uji materi terhadap ketentuan masa jabatan Busyro, Sekretaris Pansel KPK Ahmad Ubbe mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan MK mengenai hal itu.

"Kita tunggu keputusan itu (MK tentang status Busyro) keluar. Kalau bisa ditetapkan dia (Busyro) bisa empat tahun, ya berarti bisa. Itu juga berarti dia bisa langsung tanpa harus melalui proses tes lagi. Kalau proses yang kami jalankan ini kan proses normal dari tahap awal. Kalau MK memutuskan bisa, berarti Pak Busyro tidak harus ikuti proses kami ini," ujar Ahmad di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (17/06/2011).

Menurutnya, jika Busyro ditetapkan kembali sebagai Ketua KPK oleh MK tanpa proses tes, maka Pansel hanya akan memilih 8 besar kandidat sebagai calon terpilih. Jika sebaliknya, maka Pansel akan menetapkan 10 besar calon terpilih. Namun, sampai saat ini keputusan tersebut masih belum dikeluarkan oleh MK. Busyro pun, lanjut Ahmad, belum mendaftarkan diri sampai dengan Kamis sore kemarin.

"Sampai Kamis sore belum muncul (Busyro Muqqodas), tapi kalau dua hari ini mau dimanfaatkan silakan. Yang pasti itu akan menyambut harapan masyarakat (yang mengharapkan Busyro). Kita akan terima dan itu tidak salah menurut undang-undang. Beliau boleh sekali lagi mendaftar, karena baru menjabat satu kali," tambahnya.

Saat ini, MK tengah melakukan uji materi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 33 dan 34. Dalam uji materi itu, dibahas secara garis besar mengenai status Busyro yang menggantikan Ketua KPK terdahulu, Antasari Azhar pada tahun 2010. Ia baru menjabat satu tahun pada posisi tersebut. Padahal, menurut UU, Pimpinan KPK harus menjabat selama 4 tahun. Oleh karena itu, posisi Busyro ini kembali diperdebatkan, apakah ia boleh melanjutkan jabatan itu atau harus mengakhirinya dengan dasar ia hanya sebagai pengganti, sehingga harus sesuai dengan masa waktu Antasari yang tepat empat tahun di akhir 2011 nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Nasional
    Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

    Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

    Nasional
    Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

    Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

    Nasional
    Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

    Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

    Nasional
    Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

    Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

    Nasional
    Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

    Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

    Nasional
    Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

    Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

    Nasional
    Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

    Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

    Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

    Nasional
    Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

    Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

    Nasional
    Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

    Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

    Nasional
    Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

    Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

    Nasional
    Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com